Terduga Pelaku Pembunuh Pencari Kepiting Diamankan 

Satreskrim polres tabes menunjukkan barang bukti dugaan pembunuhan pencari kepiting
Satreskrim polres tabes menunjukkan barang bukti dugaan pembunuhan pencari kepiting

Surabaya,Tikta.id - Polrestabes Surabaya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan pencari kepiting di Sukolilo Surabaya, SH (42) 

SH saat pemeriksaan mengaku sakit hati karena korban masuk wilayahnya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka SH telah merencanakan aksinya usai kesal dengan ulah korban yang membuang motornya sebulan sebelum peristiwa itu terjadi.

Baca Juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

"Sebulan sebelum kejadian, korban dan SH memiliki perselisihan perebutan wilayah tambak kepiting, ada cekcok kemudian korban merespon dengan melempar kendaraan yang digunakan SH ke tambak," kata Hendro, Selasa (26/3).

Rupanya, hal itu menyulut dendam SH. Pada 18 Maret 2024, SH berencana melakukan pembunuhan pada korban. Selain membuang motor, SH mengaku kesal karena sempat cek-cok masalah wilayah pencarian kepiting di lokasi. Lantaran kesal, SH pun menyimpan dendam pada korban. 

Ia lantas berangkat ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit. Namun, karena alat perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, ia sempat menyimpan sajam di sekitar lokasi. 

"SH sempat pulang ambil perlengkapan ke rumah lalu menyangong korban di TKP lagi,"terang AKBP Hendro.

Tak lama kemudian, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi. Lalu, saat SH melihat korban berpisah dengan teman-temannya. Di saat itulah tersangka SH mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi korban.

Baca Juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

"Saat korban sendiri, lalu lihat sikon memungkinkan, ia beraksi mengambil celurit,"kata Hendro.

Menurut Hendro, rencana tersangka akan memenggal leher, tapi karena suatu hal jadi kena punggung sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban luka.

“Saat itu korban sempat lari dan SH mengejar, keduanya sama-sama lari karena ternyata SH juga takut peristiwanya diketahui, lalu kabur ke Jember," sambungnya.

Baca Juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif

Hendro memastikan, korban ditemukan sekitar 300 meter dari tempat awal kejadian.

Menurutnya, korban sempat mencari pertolongan namun lemas, kelelahan, hingga kehabisan darah dan tewas di lokasi penemuan.

“Akibat ulahnya ini, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup,”pungkas AKBP Hendro. 

Editor : Redaksi