Tikta.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminya Pemerintah Kota Surabaya menertibkan Depo Peti Kemas di Kota Pahlawan Surabaya yang belum memiliki ijin lengkap.
Penertiban itu, sebagai persiapan menyambut Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara ( IKN) agar di masa mendatang tidak mengalami kemacetan akut seperti DKI Jakarta.
Baca Juga: DPRD Surabaya: Pengawasan Miras Butuh Langkah Nyata, Bukan Cuma Ajakan
Menurut Fathoni upaya ini harus dilakukan sejak dini, karena IKN sudah akan berpindah tahun ini, sehingga Surabaya akan mendapatkan manfaat dari pergeseran ekonomi yang selama ini berpusat di Jakarta.
“Saat ini saja, didaerah Margomulyo macetnya sudah luar biasa, maka kita perlu melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir dimasa yang akan datang, disamping terus berupaya melebarkan jalan,penertiban terhadap depo peti kemas yang belum berijin lengkap juga sangat penting dilakukan, karena salah satu komponen dalam pemberian ijin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas, jangan sampai pelaku usaha ini hanya menyumbang dampak kemacetan namun tidak berkontribusi dalam pendapatan asli daerah kota Surabaya," kata Fathoni, Senin (8/7).
Untuk itu Fathoni menyarankan, Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan secara empiris bersama dinas perhubungan kota Surabaya terhadap bangunan-bangunan yang dijadikan usaha depo kontainer.
Apakah lokasi usaha tersebut memiliki kelengkapan ijin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang?
Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Keterlibatan Pengembang dalam Pembangunan Rusunami dan Rusunawa
“Dengan melakukan Tindakan seperti ini, Pemkot bisa memisahkan mana pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan mana pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata namun bermain-main dengan regulasi," paparnya.
Langkah ini, urai Fathoni bukan berarti Pemkot Surabaya anti terhadap investasi, namun tindakan ini justru merupakan langkah awal mempersiapkan diri secara baik dalam menyongsong perpindahan IKN.
“Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tugas pemerintah sebagai regulator memastikan bahwa aturan berjalan secara baik, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” tegasnya.
Baca Juga: Azhar Kahfi Soroti Mundurnya 50 PNS dalam Seleksi Terbuka Kepala Dinas di Surabaya
Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Surabaya akan menggelar rapat dengan Satpol PP Kota Surabaya dan Camat untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaku usaha Depo kontainer di kota Surabaya.
Dengan demikian, Komisi A bisa mengetahui berapa pelaku usaha yang beroperasi dan ada berapa bangunan yang dijadikan Lokasi usaha depo kontainer.
“Nanti kita akan cek, apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen juridis yang ada, setelah itu kami minta kepada Pemkot untuk melakukan teguran, kalau ditegur masih tidak mengindahkan, maka kami berharap dilakukan penindakan sesuai Perda, sehingga kita bisa melindungi masyarakat pengguna jalan di kota Surabaya dari dampak negatif operasional depo tidak berijin di kota Surabaya, ” pungkasnya.
Editor : Redaksi