SURABAYA,Tikta.id - Warga Bulak Cumpat Srono RT3/RW2 Kelurahan Bulak mengadu ke anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am atau Cak Ghoni terkait diurugnya saluran air yang dilakukan oleh salah satu oknum warga yang diakui sebagai hak miliknya.
Setelah berkoordinasi DSDABM Cak Ghoni bersama warga bergerak cepat memediasi persoalan warga tersebut. Mereka melakukan pembongkaran saluran air yang diurug itu.
Baca Juga: DSDABM Sebut Lelang Proyek Sudah Digencarkan Sejak Awal Tahun
Cak Ghoni mengatakan, warga RT03 Bulak Cumprat melaporkan adanya oknum warga mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa menunjukkan keaslian perizinan dari Pemkot Surabaya.
Menurut Caleg incumbent PDI Perjuangan Dapil 3 Surabaya nomor urut 4 ini, dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 BAB III Pasal 3 tentang Persyaratan Bangunan dijelaskan: Setiap bangunan yang berada di daerah wajib memenuhi persyaratan administratif, dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan serta memperhatikan peraturan perundang-undangan.
“Persyaratan administratif bangunan meliputi, status hak atas tanah dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah. Ini yang perlu diperhatikan seluruh warga masyarakat,” ujar Cak Ghoni kepada wartawan, Minggu (17/12).
Cak Ghoni menjabarkan, warga melaporkan hal pengurukan itu pada 11 September 2023. Sehingga DSDABM Kota Surabaya melakukan pembongkaran demi menormalisasi saluran air.
Kendati demikian, beber Cak Ghoni hal tersebut masih dirapatkan dengan masyarakat pada 12 November 2023 yang mengahasilkan beberapa pernyataan dari warga RT3/RW2
Baca Juga: Baktiono Sebut Permasalahan Banjir Tidak Cukup Ditangani Satu Kedinasan
1. Menolak penutupan saluran air dengan plat beton coryang di fungsikan untuk akses jalan.
2. Menolak adanya mediasi lanjutan setelah mediasi terakhir pada tanggal 19 November 2023
3. Warga menyarankan kepada pihak ahli waris / reclasseering Indonesia untuk membuat akses jalan sendiri.
Baca Juga: Unit Reaksi Cepat Disiagakan, Komisi C Langkah Serius Pemkot Antisipasi Genangan
“Kami mengapresiasi DSDABM dengan sigap melakukan normalisasi, sehingga saluran tersebut bisa berfungsi kembali.” tuturnya.
Maka dari itu, Cak Ghoni menghimbau kepada warga agar mematuhi Perda no.7 tahun 2009, terkait dengan perizinan bangunan.
“Jadi tidak asal bangun, apalagi lahan yang dibangun merupakan aset Pemkot Surabaya. Warga RT03/RW02 Kelurahan Bulak hanya ingin menyelamatkan aset Pemkot yang diambil sepihak oleh oknum, itu saja,” tandanya.
Editor : Redaksi