Tiga Raperda Disetujui, DPRD Berharap Jadi instrumen Efektif Tingkatkan Layanan Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Surabaya
Rapat Paripurna DPRD Surabaya

SURABAYA – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akhirnya mendapatkan persetujuan dari Wali Kota untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (3/2) siang.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terstruktur, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Reses Tubagus Lukman Amin, Warga Soroti Mekanisme KSH dan Anggaran Karang Taruna

"Adapun ketiga Raperda tersebut mencakup hunian layak, penanggulangan banjir, serta pelestarian kepahlawanan dan budaya," ujar Fathoni.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan, pembahasan Raperda akan berlanjut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). Pada tahap ini, setiap ketentuan dalam Raperda akan dikaji dan disempurnakan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Reses di Bulak, Cak Ghoni Bahas Tap MPRS Jangan Lupakan Peran Soekarno

"Kami berharap pembahasan ini berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Surabaya," tambahnya.

Selain membahas tiga Raperda tersebut, Fathoni juga menyoroti terkait pengembalian judul aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Menurutnya, redaksional judul harus dirumuskan dengan jelas dan tepat guna menghindari kemungkinan perbedaan tafsir yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan di kemudian hari.

Baca Juga: Minim Dukungan Pemkot, Emak-Emak Kader KSH Keluhkan Posyandu Keluarga ke Johari Mustawan

"Jika terdapat enam aset yang dimiliki PD Pasar yang akan dilepas, maka hal tersebut harus dituangkan secara tegas dalam peraturan agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari," pungkasnya.

Editor : Redaksi