Modus Penipuan Dealer Mirip Skema Segitiga di Kota Probolinggo Diungkap Polisi

PROBOLINGGO,Tikta.id - Seiring perkembangan jaman, modus kejahatan penipuan semakin variatif dan cerdik. Salah satunya yang marak saat ini menggunakan ”Skema Segitiga”. Penipuan dengan cara yang mirip dengan Skema Segitiga ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Yang mengejutkan, Ketiga pelaku saat ini statusnya adalah narapidana Narkotika yang menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 Tahun sampai 15 Tahun.

Baca Juga: Edukasi Pelajar Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, kasus ini bermula saat Tersangka SD Als. TL (40 Th) warga Madiun selaku pemilik ide penipuan mencari sampling dealer motor secara acak di Google. 

Setelah memilih, TL menelepon nomor Admin yang tercantum di Google dan mengatakan hendak membeli sepeda motor Honda ADV.

“Lalu TL menyuruh tersangka UD Als. PN (28 Th) warga Mojokerto, untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube menggunakan aplikasi EDIT TEXT. Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke Admin Dealer," ujar AKBP Wadi ,Selasa (2/1/24).

TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya Admin lalai karena tidak mengecek di rekening, merasa bahwa uang tersebut sudah masuk.

Tak sampai disitu, TL lalu menyuruh tersangka HL (27 Th), warga Kab. Sampang untuk mencari pembeli dan akhirnya berhasil menemukan MS warga Kab. Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.

Baca Juga: Jaga Kelestarian, Polisi Bersama Masyarakat Bersih-bersih Pantai 

“TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari Dealer ke rumah MS di Kab. Pamekasan. Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan kemudian dibagi oleh ketiganya”, tambah AKBP Wadi.

Dirasa sukses dan tidak ketahuan, 2 (dua) hari kemudian TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX di dealer yang sama dengan modus yang sama persis. 

Setelah penipuan pembelian Honda PCX ini terjadi, Admin Dealer baru sadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekening Dealer hingga akhirnya korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga: Kapolres Probolinggo Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger

“Setelah dilakukan Upaya profiling melalui ITE, petugas dari Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat “, jelasnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 72.600.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah). 

"Terhadap ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun. Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Pendidikan   

66 Calon Taruni Pamer Bakat

Tikta.id - Sebanyak 66 calon taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2024 menjalani tes Pemeriksaan Penampilan (Rikpil) hari ini. Dalam tahap Rikpil,…