Eks Camat Diduga Terlibat Penipuan Kerja, DPRD Surabaya Desak Tindakan Tegas ‎

Yona Bagus Widyatmoko
Yona Bagus Widyatmoko

‎SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang melibatkan mantan Camat Pakal berinisial D.‎

‎Kasus ini mencuat setelah adanya aduan warga kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang viral di media sosial.‎

Baca Juga: DPRD Surabaya Klarifikasi Aturan Rumah Kos dalam Perda Hunian Layak ‎

‎“Atas kejadian ini kami mengimbau dan mewanti-wanti agar setiap ASN dan pejabat publik baik eksekutif maupun Legislatif agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga dengan aksi tipu-tipu,” tegas Cak Yebe, sapaan akrabnya, Minggu (19/4).

‎Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga yang mengaku diminta membayar Rp25 juta agar anaknya bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, janji tersebut tidak terealisasi hingga berbulan-bulan, sementara uang yang telah diserahkan tidak kunjung kembali.

‎“Karena sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun (mantan camat) namun kejadian ini dilakukan pada saat dirinya masih menjadi ASN dan menjadi pejabat aktif,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.‎

‎Cak Yebe menilai peristiwa ini berdampak pada citra Pemerintah Kota Surabaya di mata publik. Oleh karena itu, ia meminta agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperkuat pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara.

‎“Citra pemerintah kota Surabaya tercoreng atas ulah yg seperti ini. walikota dan pihak inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di pos-pos vital,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Klarifikasi Aturan Rumah Kos dalam Perda Hunian Layak ‎

‎Ia juga menegaskan pentingnya integritas sebagai syarat utama dalam penempatan jabatan strategis. Menurutnya, transparansi melalui pelaporan harta kekayaan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik.

‎“Faktor integritas harus ditempatkan sebagai aspek prioritas dan LHKPN calon camat bahkan lurah adalah hal mutlak yang harus dilaporkan,” katanya.

‎Lebih lanjut, Cak Yebe menyampaikan bahwa proses hukum tetap perlu dilakukan meski tidak mampu mengembalikan kerugian korban secara penuh.

Baca Juga: ‎Disorot DPRD, Proyek SMPN Waru Gunung Rp8,5 Miliar Baru Sebatas Kerangka

‎“Sekalipun proses hukum berpotensi tidak akan mengembalikan sepenuhnya kerugian materiil korban. namun setidaknya hal ini perlu dilakukan agar timbul efek jera dan pembelajaran bagi setiap pejabat publik," imbuhnya.

‎Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses rekrutmen dan penempatan pejabat di lingkungan pemerintahan.

‎"Walikota harus benar - benar selektif dan menerapkan asas kehati - hatian dalam proses rekutmen dan penempatan unsur pimpinan baik lurah, camat maupun para kepala perangkat dinas," paparnya.

Editor : Redaksi