Tingkatkan Keselamatan KAI Daop 8 Tutup Perlintasan Sebidang Tidak Resmi

KAI Daop 8 tutup perlintasan sebidang tidak resmi
KAI Daop 8 tutup perlintasan sebidang tidak resmi

SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang tidak resmi (perlintasan liar) di berbagai wilayah 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. 

Baca Juga: 15 Mitra KAI Daop 8 Tertib Administrasi Terima Penghargaan

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan menggunakan perlintasan resmi yang sudah tersedia. Jangan melintasi rel secara sembarangan karena risikonya bisa fatal,” katanya, Kamis (3/7)

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penutupan lebih dari 19 titik perlintasan liar di berbagai lokasi. 

Baca Juga: Rawat Kemitraan KAI Daop 8 Kasih Penghargaan Penyewa Aset Tertib Administrasi

Penutupan dilakukan dengan metode pengurugan untuk normalisasi jalur KA, pemasangan pagar pengaman, dan penjagaan sementara di lokasi perlintasan yang ditutup guna memastikan keamanan. 

"Tak hanya melakukan penutupan, KAI Daop 8 Surabaya juga aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai program sosialisasi keselamatan, terutama kepada warga yang tinggal di sekitar rel kereta api." tutupnya.

Baca Juga: KAI Daop 8 Aktif Sosialisasi Keselamatan Warga di Sekitar Rel Kereta Api

Adpaun perlintasan liar yang ditutup KM 88+8/9 dan 89+5/6 petak jalan antara Stasiun Pogajih - Kesamben, di Dusun Ngresap, Kelurahan Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Editor : Redaksi