SURABAYA – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keadilan dan keandalan distribusi air bersih bagi seluruh pelanggan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penertiban terhadap dugaan sambungan air ilegal di sebuah persil kawasan Perak Barat, Surabaya Utara.
Baca Juga: PAM Surya Sembada Dinobatkan sebagai Badan Usaha Terbaik di Cita Loka Fest 2026
Penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban PAM setelah ditemukan indikasi kuat adanya penggunaan sambungan air yang tidak resmi atau sambungan langsung tanpa melalui meteran pelanggan.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi menegaskan bahwa direksi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat yang telah menggunakan layanan secara sah.
"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu," ujarnya, melalui keterangan resmi, Senin (20/7).
Menurutnya pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif kepada pelanggan terkait tunggakan pembayaran.
Baca Juga: Banyak Warga Keluhkan Tekanan Air Rendah, Komisi B DPRD Panggil PAM Surya Sembada
Namun, dalam proses tersebut, petugas justru menemukan dugaan praktik penyambungan air secara ilegal yang dilakukan berulang kali.
Data PAM menunjukkan bahwa sejak 10 Juni 2025 saluran air menuju persil tersebut telah diputus dan meteran resmi diangkat, sehingga lokasi tersebut tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif.
Meski demikian, hasil pemeriksaan Tim Penertiban menemukan indikasi penyambungan kembali secara ilegal pada Agustus 2025 dan kembali terjadi pada Juni 2026. Akibat penggunaan air tanpa izin tersebut, PAM memperkirakan potensi kerugian perusahaan selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Iduladha 1447 H, PAM Surya Sembada Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban
Secara hukum, tindakan pencurian air dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
PAM menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, berbagai langkah komunikasi telah ditempuh sejak Mei 2026. Tim melakukan pengecekan lapangan, termasuk pengukuran kualitas air (TDS), serta berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai lokasi bekas meter air yang telah ditutup semen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, ditemukan indikasi adanya sambungan langsung yang tidak melalui instalasi resmi.
Editor : Redaksi