John Thamrun, Raperda P4GN untuk Kemaslahatan Masyarakat Secara Luas

Jhon Thamrun (foto tikta.id)
Jhon Thamrun (foto tikta.id)

SURABAYA,Tikta.id - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika terus dikebut oleh panitia khusus (Pansus).

Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN, John Thamrun mengatakan, selama ini pihaknya terus menyamakan persepsi terkait pendanaan atau rehabilitasi terhadap korban narkoba utamanya dari keluarga miskin

"Jadi ini perlu dipikirkan secara matang, agar supaya apa yang nanti akan tercantum di dalam Raperda itu bisa bermanfaat kepada masyarakat secara luas," kata Thamrun, Senin (13/11).

Thamrun menjelaskan, bila yang menjadi korban narkoba masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Menurutnya rehabilitasi bisa diatasi sendiri.

Kendati begitu, caleg incumbent PDI Perjuangan Dapil Surabaya V itu mengingatkan, kehadiran pemkot sangat dibutuhkan bagi masyarakat kota  yang berpenghasilan rendah

"Peran serta dari pemerintah kota Surabaya itu tidak hanya sebatas secara lisan ataupun secara tertulis di dalam Raperda" tegas dia.

Namun, beber Thamrun kehadiran pemkot secara nyata diperlukan di tengah-tengah masyarakat utamanya bagi mereka yang menjadi korban bukan sebagai pelaku.

"Kalau sebagai pelaku itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing, terutama yang dari keluarga miskin, itu perlu adanya sebuah penanganan dan intervensi nyata dari pemerintah kota Surabaya di dalam hal penanganan." urai John Thamrun.

Baca Juga: Pembahasan Raperda P4GN Kelar, Pansus: Semoga Menjamin Kehadiran Pemkot bagi Korban Narkotika

Editor : Redaksi