Surabaya Permudah Perizinan, Semua Layanan Berbasis Online

Ilustrasi layanan investasi
Ilustrasi layanan investasi

SURABAYA - Layanan perizinan di Kota Surabaya semakin mudah. Sebab proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya cukup menggunakan sistem daring lewat aplikasi berbasis web oss.go.id dan sswalfa.surabaya.go.id.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi mengatakan, pelayanan perizinan di Kota Surabaya seluruhnya dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mulai dari proses pendaftaran berkas, pemrosesan verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan perizinan. Lasidi menjelaskan. 

Baca Juga: Inovasi Perizinan DPMPTSP Dongkrak Investasi Surabaya Capai Rp7,71 Triliun

Menurut, hal itu dilakukan DPMPTSP sesuai amanat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sebagaimana regulasi daerah terkait. 

“Bahwa pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring (online system) menggunakan aplikasi oss.go.id untuk perizinan berusaha dan sswalfa.surabaya.go.id untuk persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan. Tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual untuk menghindari adanya benturan atau konflik kepentingan,” kata Lasidi, Jum'at (187). 

Selain itu, lanjut Lasidi, alasan lain pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring agar pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya melalui akun yang dimiliki, tanpa harus menggunakan pihak ketiga seperti calo atau biro jasa. 

Meskipun menggunakan sistem daring, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjamin, bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon diberikan kemudahan dan pendampingan hingga memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Inovasi Perizinan DPMPTSP Dongkrak Investasi Surabaya Capai Rp7,71 Triliun

Ia mengungkapkan, tujuan pendampingan itu agar pemohon dapat mengurus perizinan sesuai yang dibutuhkan sampai dengan diterbitkannya izin tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Pelayanan perizinan berupa konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah,” ujar Lasidi. 

Lasidi menerangkan, pelayanan perizinan Pemkot Surabaya juga disertai dengan mekanisme pengaduan masyarakat. Mekanisme pengaduan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan. 

Baca Juga: Surabaya Percepat Layanan Perizinan, Pemkot Sediakan Pendampingan dan Sistem Transparan

Ia menjelaskan, masyarakat yang mengadu, dapat melaporkan permasalahannya langsung ke wali kota melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya. 

“Sehingga ketiak ada pengaduan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 1x24 jam untuk mendapatkan jawaban atas penyelesaian masalahnya. Masyarakat atau investor juga akan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan secara prima. Dengan adanya pelayanan prima, maka akan mencapai kepastian dalam layanan perizinan,” terangnya. 

Editor : Redaksi