Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Ibiza Club

Terduga pelaku penganiayaan di Ibiza Club
Terduga pelaku penganiayaan di Ibiza Club

SURABAYA – MR (24), warga Taman, Sidoarjo, tewas diduga dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras oleh rekannya sendiri saat berada di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Kamis (27/11), terduga pelaku diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu malam (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku A.K. (40) bersama korban dan lima rekannya menenggak miras di tempat kos pelaku yang berada di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. Dalam keadaan terpengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Komitmen Lindungi Perempuan dari Kekerasan Penagihan Utang

"Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan tiba di lokasi hiburan malam tersebut dan memesan ruang Hall VIP 2. Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol, salah satunya bermerk SACCHARUM," tutur Luthfi, pada Selasa (2/12).

Luthfi mengungkapkan, situasi yang awalnya kondusif berubah tegang sekitar pukul 02.00 WIB. Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban balik tersinggung hingga keduanya terlibat perkelahian.

"Dengan amarah memuncak dan kendali diri hilang, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri," tandasnya.

Baca Juga: Peduli Warga, Satlantas Polres Pemalang Berikan Bantuan Korban Tabrak Lari

Luthfi menambahkan, rekan–rekan korban berupaya memberikan pertolongan. Namun kondisi korban makin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Polrestabes Surabaya Terjunkan 320 Personel

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara membayangi pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut.

Selain mengamankan pelaku anggota menyita satu botol minuman alkohol merk SACCHARUM dalam kondisi pecah, dua gelas kristal pecah, rekaman CCTV berisi kejadian pelaku dan korban di VIP Hall Ibiza Club, surat kematian dan dokumen keluarga korban, serta pakaian milik pelaku yang masih dalam pencarian penyidik.

Editor : Redaksi