Diduga Gelapkan Dana, Mantan Kepala Marketing Dilaporkan Manajemen Hotel GS

Ilustrasi penggelapan dana
Ilustrasi penggelapan dana

BANDUNG – Manajemen Hotel GS, salah satu hotel bintang empat di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Marketing KAT.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 19 Desember 2025 lalu, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Bandung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Lifestyle di Kota Besar, Tiga Hotel Sinergikan Akomodasi Terbaik

Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan, serta mencederai kepercayaan manajemen dan para mitra kerja. 

Manajer Hotel GS menyampaikan bahwa kecurigaan manajemen bermula dari temuan penurunan pendapatan hotel yang dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan aktivitas operasional serta tingkat hunian yang berjalan. Kondisi tersebut mendorong manajemen untuk melakukan audit internal secara menyeluruh.

Dari hasil audit internal tersebut, ditemukan indikasi adanya penyimpangan pada sisi pemasukan hotel yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menyalahgunakan jabatan dan kewenangan demi kepentingan bisnis pribadi.

“Hasil audit internal menunjukkan adanya penyimpangan serius pada sisi pemasukan hotel yang dilakukan secara sistematis oleh yang bersangkutan. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Marketing Communication Director Hotel GS, Resna Analta, Rabu (21/1).

Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari pihak internal, kerugian langsung yang dialami Hotel GS akibat perbuatan tersangka mencapai hampir setengah miliar rupiah. 

“Kalau kerugian yang perusahaan kita alami itu hampir setengah miliar rupiah ya,” ujar Resna.

Lebih lanjut, manajemen menemukan adanya pemalsuan dokumen atas nama Hotel GS yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Uji Kompetensi Perhotelan dan Kapal Pesiar, Akpar Nusantara Tasikmalaya Didukung Hotel Bergengsi

Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menyesatkan atasan serta pihak klien, dan menjadi sarana pengalihan pemasukan hotel ke pihak tersangka di luar mekanisme keuangan resmi perusahaan.

Resna menambahkan Manajemen Hotel GS mendukung penuh penegakan hukum dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses penyidikan. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Hotel GS.

Manajemen juga memastikan seluruh operasional dan pelayanan Hotel GS tetap berjalan normal. Kasus ini tidak memengaruhi komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik kepada para tamu maupun mitra kerja.

“Dengan adanya kasus ini, kami pastikan sama sekali tidak mengganggu operasional hotel kami, dan pelayanan terhadap tamu berjalan seperti biasa,” tutup Resna.

Sementara itu, ditemui di kantornya Rabu (21/1), Kasi Humas Polresta Bandung IPTU Opi Taufik membenarkan adanya laporan dari pihak Hotel GS. Nomor Laporan Polisi LP/B/753/XII/2025/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, terkait perkara Penggelapan dalam Jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUHP.

Baca Juga: Apresiasi Bagi yang Berdedikasi, The Southern Hotel Persembahkan Southern Appreciation Week

“Benar kami sudah menerima laporan dari manajemen Hotel GS pada 19 Desember tahun lalu,” ujar Opi.

Pihaknya juga menegaskan telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Penahanan telah dilakukan usai pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. 

“Sejak Selasa (20/1/2026) malam kemarin, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” pungkas Opi.

Editor : Redaksi