SURABAYA – Kasus pencurian komponen traffic light (TL) yang menyebabkan lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan Karang Tembok, Surabaya, padam pada 10 Mei 2026 lalu akhirnya berhasil diungkap.
Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Polsek Semampir menangkap seorang pemuda berinisial DAF (23), warga Surabaya, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Baca Juga: Polres Tanjungerak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya
Kapolsek Semampir, Herry Iswanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Sentral Informasi dan Traffic System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerima sinyal alarm dari perangkat traffic light saat bertugas.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati boks panel traffic light dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, salah satu komponen penting di dalam panel diketahui hilang.
"Kami menerima laporan terkait hilangnya komponen traffic light tersebut dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Herry, Jumat (5/6).
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, Polisi mengidentifikasi seorang pria yang terekam berada di dekat boks panel traffic light mengenakan kaos hijau dan sarung.
Berbekal identitas yang berhasil dikantongi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di kawasan Wonokusumo Jaya, Surabaya.
"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga: Respon Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Curanmor di Kedinding Lor dari Amukan Masa
Sebelumnya, video yang memperlihatkan padamnya traffic light di Simpang Empat Jalan Karang Tembok sempat viral di media sosial.
Gangguan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat terganggu sebelum akhirnya dilakukan perbaikan oleh petugas terkait. (*)
Editor : Redaksi