Diduga Rampok dan Peras Sales Rp45 Juta, 3 Orang Diringkus Polres Sumedang

Polres Sumedang ungkap kasus pencurian dan kekersan
Polres Sumedang ungkap kasus pencurian dan kekersan

SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang, 

Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh korban pada 5 Juni 2026.

Baca Juga: Sespimma Polri Gelar FGD Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Sumedang

Kasus ini berawal saat korban berinisial MFR (20), sales rokok dan kopi, menerima pesanan rokok yang harus diantarkan ke wilayah Kecamatan Conggeang pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Menurut keterangan kepolisian, korban diarahkan menuju lokasi tertentu melalui tautan lokasi (share location) yang diduga dikirim oleh para pelaku. Setibanya di Jalan Raya Conggeang, Dusun Kuwung Luwuk, Desa Conggeang Kulon, Kecamatan Conggeang, kendaraan Daihatsu Granmax yang dikendarai korban tiba-tiba dipepet oleh dua kendaraan lain dan sempat ditabrak.

Korban kemudian ditarik keluar dari kendaraan dan diduga diancam menggunakan senjata airsoft gun, 

Selain itu, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa cekikan, pemukulan menggunakan airsoft gun hingga mengalami luka di kepala, serta ditembak menggunakan peluru gotri pada bagian punggung dan pantat.

Setelah menguasai situasi, salah seorang pelaku diduga membawa kabur kendaraan korban beserta muatan yang ada di dalamnya, sementara korban dimasukkan ke dalam kendaraan lain jenis Toyota Calya.

Di dalam kendaraan tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan dan dipaksa memberikan PIN mobile banking miliknya, hingga Pelaku kemudian diduga berhasil menguras dana dari rekening korban sebesar Rp. 45.000.000,-.

Setelah itu, korban ditinggalkan di sekitar Tol Pateur, namun saat berhasil menemukan kembali kendaraannya yang ditinggalkan di pinggir jalan tol, korban mendapati sebanyak 12 karton rokok yang sebelumnya berada di dalam mobil telah hilang.

Baca Juga: Polres Sumedang dan Bobon Santoso Masak 4.050 Cup Kolak, Borong 3 Rekor MURI

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JABAR tanggal 5 Juni 2026.

Satreskrim Polres Sumedang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga orang tersangka pada 7 Juni 2026

Ketiga tersangka yang ASP (46), warga Kabupaten Sumedang, SL (43), warga Kota Bandung, dan AL (40), warga Kota Bandung.

Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika,. menerangkan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Granmax milik korban, dua unit senjata airsoft gun, empat unit telepon genggam.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Sumedang Tanam Jagung Serentak 750 Hektare

Dua dus rokok, sejumlah kartu ATM, identitas diri, kartu keanggotaan organisasi, peluru gotri, tas, pakaian, serta berbagai barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, dari hasil penyitaan ditemukan sejumlah kartu identitas dan kartu pers atas nama salah satu tersangka, termasuk ID Card liputan jurnalistik, kartu pers, dan beberapa kartu identitas organisasi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan, Kedua pasal tersebut masing-masing mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Kami Sumedang masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," tutupnya.

Editor : Redaksi