SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam sebuah kegiatan penindakan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Mereka diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika di kamar hotel tersebut.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Berlakukan Tilang Manual Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Hadi Ismanto, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang diamankan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi Ismanto, Kamis (1/10).
Informasi awal yang diterima polisi menyebut seorang karyawan swasta berinisial N diduga sedang menggunakan narkotika bersama sejumlah orang lainnya di dalam kamar hotel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Di dalam kamar, petugas mendapati delapan orang yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan, N disebut memberikan keterangan bahwa narkotika dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di salah satu wilayah di Surabaya.
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Beraksi di 11 Titik
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan urine, polisi menyebut tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi. Sedangkan N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Perkembangan pemeriksaan juga mengungkap fakta lain. Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya disebut memiliki status sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Meski demikian, identitas maupun lembaga tempat ketiganya menjalankan tugas belum disampaikan secara terbuka oleh kepolisian.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya menegaskan, seluruh pihak yang diamankan tetap diproses berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tiga Komplotan Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi
Menurut keterangan kepolisian, barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Polisi menyebut perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang Hadi Ismanto.
Kendati demikian, proses hukum terhadap masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan C yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika kepada N.
Editor : Redaksi