Jatanras Polda Jatim Berhasil Ungkap Curat, Curas dan Curanmor 

Reporter : Anil Rachman
Polda Jatim Berhasil Ungkap Curat Curas dan Curanmor 

Surabaya,Tikta.id - Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menangkap pencurian sepeda motor dan berhasil mengungkap hasil tangkapan dan pengungkapan kasus Curat, curas dan curanmor. 

"Pada kesempatan ini curas sebanyak 2 laporan polisi kemudian banyak curanmor sebanyak 17 dan curat sebanyak 1," urainya Kabidhumas Polda Jatim.

Baca juga: Ungkap Kasus TPPO dan Pekerja Migran Indonesia, 41 orang Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya Kronologis atau kontruksi peristiwa dan Konstruksi hukumnya secara singkat disampaikan Wadirkrimum Polda Jatim.

Dikatakan Wadirkrimum Polda Jawa Timur, kegiatan press rilis ini dengan pengungkapan kejahatan jalanan yang diungkap jajaran subdit Jatanras ditreskrimum Polda Jawa Timur

"Secara umum kami dapat sampaikan ini hasil kinerja yang luar biasa dari tim Jatanras dalam pengungkapan pertama kemudian dilakukan pengembangan pernyataan berhasil di ungkap dan dibuka beberapa TKP baik curat, curas maupun curanmor yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Timur, khususnya paling banyak di wilayah Malang," ungkap Wadirkrimum Polda Jatim saat press release, Jum'at (08/03).

Ia menyampaikan Secara singkat bahwa kegiatan pengungkapan besar adalah dari pengungkapan kegiatan Pencurian dengan kekerasan di wilayah Pasuruan, dasarnya adalah adanya kejadian tanggal 3 Maret 2024 di Polsek winongan Polres Pasuruan dimana pelaku yang berjumlah 4 orang yang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai korban itu di Dusun kedok Desa di depan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan.

Atas kejadian itu, Korban berteriak dan kemudian warga sekitar juga berdatangan sehingga akhirnya pelaku berhasil kabur dengan membawa barang bukti kejadian itu.

Baca juga: Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

Kemudian direspon cepat oleh tim lapangan Jatanras Polda Jatim kemudian dilakukan penangkapan yang ditangkap adalah pelaku berinisial M dari penangkapan tersangka m tersebutlah kemudian didalami diinterogasi kemudian dikembangkan ternyata juga ngelink atau penyambung dengan aktivitas kejahatan baik jumlah maupun curanmor dan kelompok lainnya yang pernah dilakukannya selama kurun waktu tahun 2020/2021 adapun yang 1999 juga. 

Dari hasil pengembangan terdapat 18 TKP curanmor juga termasuk curat dan 5 TKP curas tersebut maka kita berhasil menangkap semua pelaku berjumlah sembilan orang baik pelaku langsung maupun yang tengahnya dan itu berhubungan dengan 23 TKP.

" Yang saya sebutkan tadi inisialnya yaitu saudara M yang bisa kita tangkap tadi Wa grup wilayah Pasuruan kemudian tertangkap pelaku curas dan curanmor tahun 2002 1 kemudian tersangka residivis pengadaan tahun 1999 kemudian tersangka Pelaku curanmor," bebernya.

Kemudian tersangka pelaku curanmor tertangkap DPO Polresta Malang pelaku curanmor dan penadah A n D kemudian tersangka pelaku curanmor tersangka M pelaku curat dan yang ke-9 adalah tersangka juga pelaku curat.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Ratusan Personal Pengamanan TPS Ikuti Rikkes

Barang bukti yang diamankan dari 23 TKP adalah sebanyak 8 kendaraan bermotor yang satu ada di Ya siapa kesana ya kemudian kita amankan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan celurit kemudian helm kunci-kunci untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor dan lain sebagainya. 

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1 kemudian 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan demikian juga dengan curanmor kena pasal 363 KUHP kemudian juga bagi tersangka penadah di kenakan juga pasal 480 KUHP 

Diakhir press release, ia memberikan pesan Kamtibmas Kepada seluruh masyarakat bahwa kita jajaran Reskrim Polda Jatim termasuk jajaran Reskrim Polres akan selalu merespon setiap kejahatan termasuk khususnya kejahatan di jalanan.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru