Ponorogo,Tikta.id - Polres Ponorogo melarang keras terhadap kegiatan menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Pasalnya beberapa tahun terakhir, kegiatan tersebut telah menyebabkan kecelakaan fatal, termasuk kejadian di Kecamatan Jambon tahun 2020 dan di Kecamatan Sukorejo pada tahun 2021, yang masing-masing menewaskan satu dan dua orang.
Baca juga: Menjelang Pencoblosan, Polisi Tingkatkan KRYD
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana menegaskan bahwa selain membahayakan jiwa, balon udara juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
Baca juga: Anggota DPR RI Rizal Bawazier Temui Nasabah Korban BMT Mitra Umat
"Upaya pencegahan telah dilakukan secara intensif, termasuk patroli rutin yang berhasil menyita lima kilogram bahan peledak di awal Ramadhan,"katanya, Senin (23/3).
Bagi mereka yang masih nekat, Ryo mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum sesuai yang berlaku, termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Baca juga: Polres Ngawi Gelar Garda Pira
"Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar," tegas Ryo.
Editor : Redaksi