TIKTA.id, Jombang - Polres Jombang Polda Jatim menggerebek rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) pada Sabtu (11/5/2024) malam. Operasi tersebut dilakukan untuk cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang.
Penggerebekan yang dilakukan Satuan Samapta Polres Jombang tersebut menemukan ratusan miras dari berbagai merek yang siap dijual tanpa izin.
Baca juga: Buntut Kasus Kecelakaan di Jalan Kedungdoro, DPRD Surabaya Gelar Hearing dengan Berbagai Pihak
"Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin," ujar Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, Senin (13/5).
Rincinya 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse. Total berjumlah 108 botol miras.
Iptu Aly menyebut penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat.
Dalam pengembangan tersebut, Personel Satsamapta melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati rumah yang digunakan tempat jual-beli minuman keras secara ilegal. Hingga ditemukan barang bukti berbagai macam jenis minuman keras.
"Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum," kata mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Jombang ini.
Baca juga: Berkunjung ke Fraksi Golkar, IKA PMII Perjuangan Diskusi Persoalan RHU dan Miras
Iptu Aly menyatakan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyakit masyarakat, yaitu miras sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya," tandasnya.
Terpisah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, kepolisian sudah memberikan peringatan, siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Arak ke Luar Jawa
“Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal," ujarnya.
Ia menghimbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat.
"Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," ujar AKBP Eko Bagus.
Editor : Redaksi