Komisi C: Penggodokan Raperda RT/RW Nunggu Hasil Evaluasi Gubernur

Reporter : Fithra R
Aning Rahmawati

TIKTA.id, Surabaya - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut, tahapan Raperda RT/RW belum bisa digodok lantaran dievaluasi Pemprov Jatim. Sebab ada beberapa kendala salah satunya tol tengah kota. 

Aning menuturkan, di Perda RT/RW 2014 pemerintah kota menolak tol tengah kota. Sehingga di Perda tersebut tol tengah dialihkan ke kawasan pinggir. Sedangkan kebijakan ruang tengah kota, merupakan kebijakan pusat yang mengharuskan terdapat tol tengah kota. 

Baca juga: Dampak Pembangunan RSUD Surabaya Timur, Warga Sebut Saluran Hilang dan Pagar Banyak yang Rusak

"Nah itu yang terkait dengan tol tengah kota, di mana ruang tengah kota ini menjadi kebijakan dari pusat bahwa harus ada tol tengah kota, dan ternyata di pusat ini sudah berkontrak nanti ya, di pusat ini sudah berkontrak untuk dikerjakan tol tengah kota," urai Aning, Sabtu (1/6)

Aning menjabarkan, secara aturan Perda RTRW seyogianya inline dengan peraturan PP 2021, dengan melaksanakan pengerjaan tol tengah kota.

Baca juga: Di Hearingkan lagi di Komisi C, Ini Resume Terkait Permasalahan Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi

Namun, Perda RT/RW 2014 pengesahannya tidak hanya di tingkat kota. Akan tetapi juga disahkan dan disetujui oleh Pemprov Jatim serta pemerintah pusat pula. 

"Jadi seharusnya ini tidak ada masalah, tapi ternyata PP 2021 itu ternyata menyebutkan harus ada tol tengah kota," tegas Aning.

Baca juga: Terkait Lahan Parkir Hotel Dafam MERR, Komisi C Hasilkan Lima Poin Resume

Maka dari itu, Raperda RT/RW belum bisa digodok karena menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim. 

"Ini belum ketemu antara kota provinsi dan pusat, dalam hal ini provinsi tidak berkepentingan. jadi provinsi ngikut apa kata pusat," pungkas legislator PKS tersebut.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru