Tikta.id - Respons cepat aduan Masyarakat, Polisi segera mendatangi Lokasi yang diduga digunakan judi sabung ayam di desa Gejokjati Kecamatan Lekok Pasuruan.
Kali ini Polsek Lekok yang dibackup Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengambil tindakan tegas dengan membongkar arena yang diduga digunakan sabung ayam tersebut.
Baca juga: Cooling System Polres Pasuruan Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Saudi Arabia
Dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudi Hidajanto dan Kapolsek Lekok AKP Achmad Santoso pembongkaran arena judi sabung ayam tersebut petugas hanya menemukan beberapa barang yang diduga dipakai untuk judi.
“Saat kami datang didampingi perangkat desa setempat, perjudian sedang tidak berlangsung,” kata AKP Rudi, Kamis (20/6).
Sebelumnya Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok juga telah melakukan pembongkaran arena perjudian sabung ayam.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin
Hal ini sebagai tindakan tegas untuk memberantas penyakit Masyarakat yang sering pula menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Sebelumnya kami sudah pernah melakukan tindakan pembongkaran dan membakar seluruh fasilitas yang diduga digunakan perjudian sabung ayam," Jelas AKP Rudi.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian.
Baca juga: Launching Si Boni Polres Pasuruan Kota Gelorakan Swasembada Pangan
Ia meminta kepada Masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian tersebut.
“Kami akan tindak secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada judi online maupun offline di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,”tutup Kapolres Pasuruan Kota.
Editor : Redaksi