Pamer Senpi di Medsos Dua Pria Diamankan Polisi

Reporter : Anil Rachman
Polresta Sidoarjo memberikan keterangan terkait senpi

SIDOARJO - Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu. Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan di Jalur Rawan, Polisi Gelar Patroli Ruqyah dan Doa Bersama

"Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Kamis (3/10).

Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri. 

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Baca juga: Layanan SKCK Sabet Penghargaan, Polresta Sidoarjo: Kami Akan Terus Berinovasi

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

"Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut," kata Kombes.Pol. Christian Tobing.

Baca juga: Cegah Hoaks di Kampanye Pilkada Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kombes. Pol. Christian Tobing. 

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru