SURABAYA - Pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) akan dilakukan usai ditetapkan pimpinan definitif DPRD Surabaya
Hal itu disampaikan calon Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2024-2029 Arif Fathoni, pada Selasa (8/10).
Baca juga: Reses Hari Petama, Bang Jo Kenalkan Alat Kelangkapan Dewan dan Tugas DPRD
Fathoni meyakini komposisi AKD memenuhi prinsip proporsionallitas. Sebab, seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Surabaya mendapatkan porsi jabatan di semua AKD
"Insya Allah sistem penataannya itu juga memenuhi prinsip proporsionallitas artinya seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Surabaya Insya Allah mendapatkan porsi menjabat di semua alat kelengkapan dewan yang ada," ujarnya.
Fathoni menjabarkan, alat kelengkapan dewan merupakan konsensus hasil musyawarah seluruh ketua partai yang memiliki kursi di DPRD Surabaya.
Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Surabaya Dilantik, Disusul Penetapan Alat Kelangkapan Dewan
Mereka sebut Fathoni, memiliki kesepahaman tentang komposisi maupun formasi alat kelengkapan dewan tersebut.
"Saya pikir semua sudah memiliki kesepahaman tentang komposisi maupun formasi alat kelengkapan dewan," tutur Fathoni.
Fathoni menyebut paripurna usulan pimpinan definitif DPRD Surabaya akan dilakukan pada Rabu 9 Oktober 2024, di ruang utama lantai III DPRD Surabaya
Baca juga: Pimpin Definitif DPRD Surabaya Dilantik Besok, Sekaligus Menetapkan AKD
"Insya Allah Rabu jam 10.00 itu kita Paripurna kan, setelah itu kita ajukan surat keputusan Gubernur setelah nanti SK Gubernur turun kepada kami kami akan menggelar Paripurna kembali pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD definitif," tutur Fathoni
"Setelah itu baru kemudian kita akan mengesahkan pimpinan alat kelengkapan dewan," kata Fathoni.
Editor : Redaksi