SURABAYA - Usai dilantik atau pengucapan sumpah atau janji keempat Pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD), pada Kamis (17/10)
Keempat pimpinan DPRD Surabaya periode 2024-2029, Adi Sutarwijono (Ketua) fraksi dari PDIP, Bahtiyar Rifai (Wakil) dari fraksi Gerindra, Laila Mufidah (Wakil) dari fraksi PKB, Arif Fathoni (Wakil) dari fraksi Golkar
Baca Juga: Cak Yebe Soroti Dasar Hukum Pelebaran Sungai Kalianak 18,6 Meter
Adi Sutarwijono menyebut, pelantikan ini menjadi motor penggerak untuk langsung mengawal kebijakan dan program yang sebelumnya tertunda.
"Kita perlu bergerak cepat menyelesaikan program bersama AKD. Ijinkan kami bersama melaksanakan tugas debagai DPRD Surabaya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Adi Sutarwiyono, Jum'at (18/10)
Sementara susunan Alat Kelengkapan Dewan(AKD) DPRD Kota Surabaya periode 2024 sebagai berikut:
Komisi A:
Ketua: Yona Widiatmoko (Gerindra)
Wakil Ketua: Pendeta Rio (PSI)
Sekretaris: Syaifuddin Zuhri (PDIP-PAN)
Komisi B:
Ketua: Mohammad Faridz Afif (PKB)
Wakil Ketua: Mochamd Mahmud (Demokrat)
Baca Juga: Polemik Lebar Kali Anak, Komisi A Minta Penandaan Dihentikan Sementara
Sekretaris: Ghofar Ismail (PDIP-PAN)
Komisi C:
Ketua: Eri Irawan (PDIP-PAN)
Wakil Ketua: Aning Rahmawati (PKS)
Sekretaris: Alif Iwan Waluyo (Gerindra)
Komisi D:
Baca Juga: Dugaan Permintaan THR Mencuat, DPRD Surabaya Minta Integritas LPMK Dijaga
Ketua: Akmarawita Kadir (Partai Golkar)
Wakil Ketua: Luthfiyah (Gerindra)
Sekretaris: Arjuna Riski Dwi Krisnayana (PDIP-PAN)
Badan Pembuat Perda:
Ketua: Hj. Enny Minarsih (PKS)
Wakil Ketua: Herlina Harsono Njoto (Demokrat).
Editor : Redaksi