KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus judi online (Judol ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan kasus Judol yang diungkapnya bermodus permainan bilyard.
Sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan yang kedua melalui endorse di tempat akunnya orang tersebut.
Baca juga: Polres Madiun Luncurkan Mobil SIGAPP dan PESILAT untuk Pelayanan Masyarakat
"Yang mana dari website judi tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs," katanya, Rabu (27/11).
Baca juga: Hadapi Ancaman Hidrometeorologi Polisi Siapkan Personel Tangguh
Kapolres juga menambahkan untuk kasus TPPO ,tersangka selalu berpindah pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya dengan sasaran anak anak usia rentan.
Baca juga: Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional, Kapolres Madiun Kota Tinjau Kesiapan SPPG Kanigoro
"Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan," pungkasnya.
Editor : Redaksi