Polres lumajang Bekuk Komplotan Curanmor 33 TKP

Reporter : Anil Rachman
Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor

LUMAJANG,Tikta.id - Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 TKP. 

Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku serta 1 orang penadah. 

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Ladang Ganja di TNBTS

Ketiga terduga pelaku tersebut masing masing berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) warga desa Banyuputih lor Kecamatan Randuagung.

Kemudian YSI (30) warga desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang serta SS (44) warga desa Tegalciut Kecantikan Klakah Kabupaten Lumajang sebagai penadah dan saudara HD masih dalam pencarian.

"Dari pelaku pelaku curanmor ini ada 5 tersangka dan 4 tersangka yang saat ini telah kami diamankan, dan 1 masih menjadi DPO" kata AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat (29/12).

Baca juga: Tahapan Pilkada, Polisi Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Kapolres Lumajang ini mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda - beda saat melancarkan aksinya. 

“Para tersangka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,”ujar AKBP Rofik.

Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP , di wilayah Malang 2 TKP dan 4 TKP di Jember.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Polisi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, Polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, serta 2 buah helm.

"Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru