Majalengka – Sat Samapta Polres Majalengka menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), dengan fokus pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka, pada Sabtu (14/12)
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui KBO Sat Samapta Iptu Aris Sulistianto, menjelaskan operasi pekat salah satunya menyasar peredaran miras ilegal.
Baca juga: Bupati Eman: Zakat Fitrah Tak Lagi Ditarik ke Baznas, Dikelola Desa Masing-Masing
Ia menyebut, operasi pekat berhasil mengamankan puluhan botol miras ilegal dari berbagai tempat yang diduga menjadi titik peredaran.
Baca juga: Pamatwil Polres Majalengka Tinjau Kesiapan Pospam Jatiwangi dan Gate Tol Sumberjaya
"Dalam operasi kali ini, kami memfokuskan pada peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi penyebab berbagai masalah sosial. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang yang melanggar hukum," ujar Iptu Aris.
Kapolres Majalengka menambahkan, oprasi akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, utamanya saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Baca juga: Sah MUI Majalengka Masa Khidmat 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
"Kami berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas Indra.
Editor : Redaksi