SURABAYA - Ketua LBH PW Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, mempertanyakan rencana pemerintah menaikan PPN sebesar 12%. Pihaknya ragu bila kenaikan tersebut untuk kesejahteraan rakyat.
Hal itu diungkapkan Syahid, saat kegiatan Ta’aruf dan Orientasi Peta Jalan LBH Ansor, yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (LBH PW Ansor) Jawa Timur, Periode 2024-2028, di Graha Ansor lantai 3, Selasa, (24/12).
Baca juga: Pastikan Kepatuhan SLF dan Pajak, DPRD Surabaya Sidak Apartemen Ciputra World
“Kenaikan pajak 12% ini sebenarnya untuk siapa? Apakah benar ini demi kesejahteraan rakyat, atau malah menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah kesulitan?” tegasnya.
Mansur, salah satu pemateri mengatakan, kenaikan PPN 12% harus dikaji secara mendalam, agar dampaknya tidak menyusahkan pengusaha dan rakyat
Baca juga: Ketua PW Ansor Jatim Ajak Kader Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Lumbung Komunitas
"Sesuai dengan arahan ketua LBH, kita perlu memberikan sumbangsih analisis hukum terkait kenaikan PPN 12% yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang, kita perlu mempertimbangkan apa dampak kebijakan tersebut kepada pengusaha dan masyarakat secara umum" jelas Mansur.
Pemateri lainnya, Jamil menekankan kenaikan PPN 12% perlu dianalisis secara komprehensif termasuk dianalisis secara ekonomi.
Baca juga: Pra-Muktamar Luar Biasa NU, Ansor Jatim: Itu Hanya Hiburan, Tidak Perlu Ditanggapi Serius
Misalnya dampak terhadap ekonomi negara, masyarakat, dan pengusaha dengan adanya kebijakan tersebut.
"Kenaikan PPN 12% tidak cukup dianalisis secara normatif, perlu penyeimbang dengan analisis disiplin lainnya seperti ekonomi," ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya tersebut.
Editor : Redaksi