DPRD Surabaya Desak Percepatan Aturan Pengendalian Minuman Beralkohol

Reporter : Fithra R
Arif Fathoni

SURABAYA – Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Ia mendesak agar pembahasan perda tersebut dipercepat, mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

“Kita bisa percepat pembahasan itu, asal Pemkot sebagai inisiator segera menyampaikan drafnya ke kami. Mudah-mudahan kami segera bisa membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja dengan cepat,” ujar Arif Fathoni, Rabu (8/1).

Baca juga: Dukung Posyandu Keluarga, Johari Mustawan Tekankan Kolaborasi dan Monitoring

Menurut Fathoni, dalam dua bulan terakhir banyak peristiwa memilukan akibat pengemudi mabuk yang menyebabkan korban jiwa. Hal ini dinilainya sebagai alasan mendesak untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penindakan.

“Selama ini Satpol PP terbentur banyak hambatan dalam menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol, karena aturan di Perda Kepariwisataan tidak memberikan kewenangan yang cukup. Dengan adanya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol, Satpol PP akan memiliki dasar hukum yang lebih tegas dan tidak multitafsir,” jelasnya.

Baca juga: Soal Video Viral Camat Asemrowo, Saifuddin: Itu Kesalahpahaman, Dorong Komunikasi Lebih Responsif

Selain itu, Fathoni menilai perda tersebut juga harus menjadi instrumen untuk memastikan originalitas minuman beralkohol yang dijual di Surabaya. Ia menyoroti praktik curang yang dilakukan oknum tertentu dengan mencampur alkohol murni ke dalam minuman impor, yang membahayakan konsumen.

“Kita tahu ada oknum yang mencari keuntungan berlebihan dengan menyuntik botol minuman impor menggunakan alkohol murni. Ini tidak hanya menurunkan kualitas, tapi juga meningkatkan risiko kesehatan dan batas kesadaran peminum,” tegasnya.

Baca juga: Potongan TPP ASN Surabaya 20 Persen, Imam: Dampak Target APBD 2024 Tak Tercapai

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Perda Pengendalian Minuman Beralkohol akan menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak konsumsi alkohol ilegal maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.

“Kami berharap, dengan adanya perda ini, pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru