SURABAYA – Kasus perundungan di salah satu SMA di Surabaya. Polisi telah menetapkan IS sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut, dengan status P21. Pada Jumat (12/1).
Tersangka saat ini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Senin (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Empat Terduga Pelaku Perampokan Mobil Driver Online
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty, menjelaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap dua proses hukum.
“IS yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujarnya Rina kepada wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tindak perundungan terhadap seorang siswa di lingkungan sekolah. IS diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban secara psikologis maupun fisik.
Baca juga: Tragis Seorang Anak Diduga Habisi Ayah Kandung, Ini Penyebabnya
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama para orang tua, yang mengharapkan lingkungan sekolah menjadi tempat aman bagi anak-anak mereka.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, kini seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum IS. Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” tegas Rina Shanty.
Baca juga: Konvoi Tutup Jalan Saat Malam Takbir 14 Remaja Digelandang Polisi
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memerangi perundungan di lingkungan pendidikan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," tambahnya.
Editor : Redaksi