MAJALENGKA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka mendukung rencana pembuatan aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial, terutama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan aturan serupa telah diterapkan di sejumlah negara untuk menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak-anak. Menurutnya pembatasan usia penggunaan Media Sosial (Medsos) merupakan langkah yang penting.
Baca juga: Media Ghatering, KPU Majalengka: Sinergi KPU dan Media Jaga Transparansi Kelancaran Tahapan Pilkada
Data BPS Majalengka menunjukkan sebanyak 83,59 persen penduduk Majalengka usia 5 tahun ke atas menggunakan telepon seluler pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 61,96 persen telah mengakses internet. Sementara itu, penduduk yang memiliki telepon seluler mencapai 66,85 persen.
“Kami dari sisi pemerintahan mendukung kebijakan ini. Namun, perlu adanya literasi digital yang merata di seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut,” ujar Gatot, Kamis (16/1)
Gatot menambahkan, penggunaan gadget oleh anak-anak perlu diimbangi dengan literasi digital yang tepat. Dari sudut pandangnya pendidikan literasi ini harus dimulai sejak dini di lingkungan sekolah dan keluarga.
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati
Dia juga menyatakan pentingnya membatasi penggunaan ponsel bagi anak-anak di usia dini agar mereka lebih aktif bersosialisasi dan mengembangkan kemampuan psikomotoriknya.
“Anak-anak perlu diajarkan empati, olahraga, dan sosialisasi agar tumbuh menjadi generasi yang sehat secara fisik maupun mental. Cageur (sehat), bageur (baik), pinter (Pintar). Kami melakukan literasi digital di sekolah-sekolah, terutama di tingkat SMP dan SMA, karena mereka sudah mulai mengakses media digital," tegasnya.
Baca juga: Pj Bupati Majalengka berhasil Gali PAD dari Tenaga Kerja Asing sebesar 2,9 Miliar
Terkait implementasi kebijakan pembatasan media sosial di daerah, Gatot mengaku kewenangan sepenuhnya berada di tingkat pusat. Meski demikian, pihaknya siap menjalankan pokok-pokok regulasi yang akan ditetapkan.
“Kami di daerah akan fokus pada strategi komunikasi dan edukasi yang efektif. Saat ini, belum ada platform media sosial yang benar-benar membatasi akses berdasarkan usia, sehingga edukasi menjadi kunci utama,” tuturnya.
Editor : Redaksi