Imam Syafi'i Soroti Maraknya Kasus Anak di Surabaya, Minta Predikat Kota Layak Anak Dievaluasi

Imam Syafi'i
Imam Syafi'i

SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti sejumlah kasus yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai portal berita. 

‎Kasus tersebut di antaranya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah usaha spa, pengeroyokan yang melibatkan anak, hingga kasus pelecehan terhadap anak.

Baca Juga: Uji Coba Perlinsos Digital, DPRD Surabaya Soroti Pentingnya Pembaruan Data Warga ‎

‎Menurut Imam, maraknya kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius dan perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang selama ini menyandang predikat Kota Layak Anak.

‎"Predikat kota layak anak itu ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dijalankan oleh pemerintah Kota Surabaya. Apakah predikat yang diperolehnya itu mencerminkan di kehidupan masyarakatnya," ujarnya, pada Sabtu (13/6).

‎Meski demikian, Legislator asal Partai Nasdem itu menegaskan, dirinya tidak sepakat jika predikat Kota Layak Anak dimaknai sebagai kondisi tanpa adanya kasus kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

‎"Melihat jumlah penduduk yang sekitar 3 juta pasti masih saja terjadi karena apa ya kekerasan, pelecehan itu kan ibarat gunung es," katanya.

‎Ia menilai yang terpenting adalah bagaimana regulasi dan kebijakan yang telah dibuat mampu menekan angka kekerasan terhadap anak hingga seminimal mungkin.

‎"Syukur kalau kemudian makin kecil tapi kalau mengenolkan sama sekali rasanya kan tidak mungkin," tegasnya.

‎Imam menjelaskan, Surabaya sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi dan program perlindungan anak. Salah satunya melalui keberadaan Forum Anak yang dibentuk hingga tingkat kelurahan.

‎Menurutnya, Forum Anak juga telah dilibatkan dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).

Baca Juga: Gion Spa Buka Suara soal Dugaan TPPO, DPRD Tetap Minta Pengusutan Tuntas ‎

‎"Jadi dalam Musbangkel itu forum anak dilibatkan sehingga anak dengan bahasanya anak dan anak sebagai anak itu bisa mengetahui persoalan-persoalan yang menimpanya atau yang dibutuhkan oleh anak-anak itu," paparnya.

‎Selain itu, Imam juga menyebut bahwa Surabaya telah memiliki Perda No 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta Perwali tentang Mekanisme Perlindungan Khusus Kepada Anak.

‎"Secara regulasi sudah ada. Kami di DPRD ingin memastikan apakah regulasi-regulasi yang dibuat itu juga bisa efektif dilaksanakan," ungkapnya.

‎Imam menegaskan, predikat atau penghargaan tidak akan berarti apabila tidak dibarengi dengan implementasi yang nyata di lapangan.

‎"Ya, kalau ternyata itu hanya gimik gimik ya. Menurut saya ya tidak perlu predikat itu, bagi masyarakat yang penting adalah kenyataan yang mereka rasakan, bukan sekadar penghargaan atau label semata," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Sosialisasi Kampung Pancasila hingga Tingkat RT/RW ‎

‎Ia juga mengapresiasi, keberadaan layanan perlindungan anak yang disediakan Pemkot Surabaya melalui DP3APPKB, termasuk penyediaan shelter atau rumah aman bagi anak-anak.

‎"Ketika berbicara soal anak, mereka bisa menjadi korban tetapi juga bisa menjadi pelaku. Keduanya tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan," tuturnya.

‎Dengan demikian, imam berharap dengan berbagai program dan regulasi yang telah ada masih perlu diperkuat agar tidak hanya dijalankan saat momentum penilaian atau perlombaan tertentu.

‎"Kami berharap program maupun regulasi yang dibuat tidak hanya untuk mengejar predikat atau penghargaan semata. Yang paling penting adalah adanya kesungguhan untuk meminimalkan kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan yang nyata bagi mereka," pungkasnya.

Editor : Redaksi