MAJALENGKA – Mulai tahun ini, zakat fitrah di Kabupaten Majalengka tidak lagi disetorkan ke Baznas, melainkan langsung dikelola oleh desa masing-masing.
Kebijakan ini diumumkan Bupati Majalengka Eman Suherman dalam Safari Ramadan 1446 H di Masjid Al Firdaus, Kadipaten, Minggu (23/3).
Baca juga: 145 Pejabat Dilantik, Bupati Eman Pastikan Rotasi-Mutasi ASN Majalengka Berbasis Sistem Merit
“Zakat fitrah itu berasal dari semua kalangan, termasuk orang miskin. Sementara di lingkungan mereka juga banyak warga yang membutuhkan. Karena itu, zakat fitrah cukup dilaporkan ke Baznas, tetapi penyalurannya tetap di desa agar manfaatnya lebih terasa,” ujar Eman.
Baca juga: Pemkab Majalengka Perkuat Transparansi Rotasi dan Promosi ASN Lewat Manajemen Talenta
Menurutnya, dengan pola ini, zakat bisa langsung diberikan kepada warga kurang mampu di sekitar pemberi zakat. “Jika ada orang kaya di lingkungan itu, dia bisa langsung menyerahkan zakatnya ke fakir miskin di sekitarnya,” tambahnya.
Plt Ketua Baznas Majalengka M. Ridwan, melalui Wakil Ketua III Embed Humed, membenarkan kebijakan tersebut sesuai arahan Dewan Syariah.
Baca juga: Majalengka Catat Rekor Baru Program Rutilahu, Sebanyak 4.500 Rumah Dibangun
“Distribusi zakat fitrah tahun ini difokuskan ke desa masing-masing tanpa disetorkan ke Baznas Kabupaten,” jelasnya.
Editor : Redaksi