NGAWI,Tikta.id - Dari hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil mengamankan satu tersangka SDP (47) yang notabenenya warga Jakarta.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Jumat (5/1) pekan lalu.
Baca juga: Kolaborasi dengan Dinas Pertanian Nganjuk Polisi Manfaatkan Lahan 12,2 Hektare
Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren usai kejadian tersebut.
“Lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang berada di wilayah Sragen," jelas AKP Farid, Selasa (9/1).
Kapolsek Widodaren mengatakan, tersangka ditangkap Polisi saat berada di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut.
"Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian," tambah Kapolsek Widodaren
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Warga Diimbau Tak Mudah Percaya Berita yang Tersebar di Medsos
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Widodaren menerangkan, kasus tersebut bermula saat korban, Muh Hariyanto (43) memarkir sepeda motornya di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban memakirkan motornya ditepi jalan saat mengerjakan sawahnya yang berjarak sekitar 70 meter.
Setelah 45 menit di sawah korban hendak kembali. Namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelaku
Sementara itu Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut.
“Iya, benar. Laporan penangkapan tersangka sudah saya terima juga, dan saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Widodaren,”kata AKBP Argowiyono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Redaksi