NGAWI — Mengantisipasi dampak buruk musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jatim resmi mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi terkait penegakan hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Maklumat yang diterbitkan pada 3 September 2026 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas masyarakat akibat vegetasi yang mengering.
Baca Juga: Seri Perdana Off-Road Nasional 2025 di Bukit Cinta Nganjuk
Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya dilarang keras membuka, mengolah, atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara membakar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan," ujar Prayoga, Senin (7/9).
Polres Ngawi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan titik api di lahan negara, korporasi, maupun pribadi. Laporan penanganan cepat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa maupun Pemerintah desa atau instansi terkait yang membuka posko terdekat.
Selain upaya preventif bersama, Polres Ngawi Polda Jatim memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi para pelanggar.
Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, Polisi Didorong Aktif di Lapangan
Berdasarkan maklumat tersebut, pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP.
Sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak main-main. Bagi pembakaran hutan secara sengaja, ancaman Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan bagi pembukaan lahan dengan cara membakar akan terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: KRYD Razia Premanisme dan Jukir Liar Lewat
"Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar," tegas Prayoga.
Prayoga berharap aturan ini dipatuhi demi kelestarian lingkungan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jawa Timur.
"Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas," pungkasnya.
Editor : Redaksi