BANYUWANGI - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan Empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muncar.
Penangkapan dilakukan di rumah kos yang kawasan Desa Tembokrejo. Mereka ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19). Polisi menyita sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Barang bukti lainnya, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.
Baca juga: Kendaraan Dinas Polresta Banyuwangi Diperiksa Tim Logistik Polda Jatim
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Jumat (18/4).
Baca juga: Polresta Banyuwangi Gelar Latihan Fungsi Teknis Satpolairud
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Baca juga: Sinergitas Jaga Kamtibmas Polresta Banyuwangi Optimalkan Patroli
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat," tegas Nanang.
Editor : Redaksi