SURABAYA – Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi ini harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Yona, program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya.
Baca juga: Rp900 Juta Tanpa Jejak: AMI Minta Aparat Penegak Hukum Usut iPad DPRD Surabaya
Namun, ia mengaku menerima laporan bahwa informasi mengenai pelatihan dan sertifikasi, yang merupakan syarat wajib bagi calon pengurus koperasi, hanya disampaikan kepada kalangan terbatas seperti camat, lurah, LPMK, serta RT/RW.
“Kami mengingatkan lurah dan camat supaya tidak ceroboh dan abai terkait pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayahnya,” tegas politisi yang akrab disapa Cak YeBe, Jumat (24/5).
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya ini mengingatkan bahwa pembentukan koperasi sangat rentan disusupi kepentingan kelompok tertentu jika tidak diawasi secara ketat.
Terlebih jika proses pelatihan dan sertifikasi tidak dilaksanakan secara transparan, maka akan membuka celah bagi praktik titipan dan intervensi yang merusak integritas program.
“Jangan sampai Koperasi Merah Putih dikelola secara asal-asalan dan hanya menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Profesionalisme harus menjadi pijakan utama,” ujarnya.
Cak YeBe juga menekankan, pentingnya seleksi pengurus koperasi yang tidak hanya mempertimbangkan kompetensi teknis, tetapi juga integritas pribadi. Menurutnya, hal tersebut krusial mengingat pengelolaan dana publik dan kredibilitas koperasi ke depan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya.
Baca juga: Polemik iPad di DPRD Surabaya, Pakar: Aset Negara Harus Dikembalikan, Jika Tidak Itu Korupsi!
“Proses rekrutmen atau pembentukan pengurus selain kompetensi yang mumpuni, juga tak kalah penting menjadi prioritas adalah faktor integritas yang baik. Karena ini sangat penting terkait dengan tata kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih,” paparnya.
Sebagai mitra kerja Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Komisi A DPRD akan mengawal ketat proses pembentukan koperasi yang difasilitasi oleh lurah dan camat.
“Kami akan memonitor langsung proses pembentukan Kopkel MP di Surabaya yang difasilitasi oleh lurah maupun camat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemkot Surabaya untuk menyediakan saluran pengaduan publik seperti hotline, email, atau posko pengawasan di tingkat kecamatan. Hal ini dinilai penting sebagai wujud keterbukaan dan upaya mencegah praktik-praktik yang menyimpang.
Baca juga: Enny Minarsih Dorong Akses Permodalan UMKM Lewat BPR SAU
“Pemkot harus aktif membentuk saluran pengaduan masyarakat sebagai wujud transparansi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Tak hanya itu, Yona juga mendorong dilakukannya evaluasi berkala dan publikasi laporan audit terhadap seluruh proses pembentukan koperasi. Audit tersebut harus menekankan pada kepatuhan prosedural dan transparansi, sebagai bentuk komitmen terhadap integritas program.
“Peran pemerintah kota sangat penting sebagai penjaga integritas program KMP. Pemkot tidak boleh bersikap pasif atau hanya menyerahkan ke kelurahan, tapi harus memastikan prosesnya sesuai prinsip bottom-up, partisipatif, dan bebas dari praktik top-down atau political patronage,” tutupnya.
Editor : Redaksi