SURABAYA – DPRD Kota Surabaya bersama Wakil Wali Kota dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Yekape Surabaya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Yekape, Eri Irawan, menyampaikan bahwa pembentukan PT Yekape Surabaya sebagai perseroda merupakan momentum strategis untuk mempercepat transformasi Yekape menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Aturan Gaji Komisaris YEKAPE, DPRD Surabaya Perdebatkan Perda atau Perwali
“Publik tentu berharap agar Yekape mampu bertransformasi menjadi BUMD yang adaptif terhadap dinamika industri properti, serta mampu bersaing dalam iklim bisnis yang semakin kompetitif,” ujar Eri, Senin (14/7).
Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa Selama pembahasan Raperda ini, Pansus DPRD Kota Surabaya melibatkan berbagai pihak, termasuk pengembang swasta ternama seperti Grup Ciputra, serta menghadirkan BUMD properti milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dari mereka, kami mendapatkan best practices yang dapat menjadi referensi untuk Yekape ke depan, baik dalam hal model ekspansi bisnis, kelembagaan, maupun regulasi yang mendukung,” imbuhnya.
Dengan skema tersebut, PT Yekape Surabaya diharapkan dapat menjadi badan usaha yang berorientasi profit guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja bagi warga, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mendukung penyediaan hunian layak dan terjangkau.
Sementara itu, Direktur PT Yekape, Hermin Rusita, menyatakan optimisme bahwa transformasi perusahaannya menjadi perseroda akan meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjadi instrumen penyeimbang harga properti di Kota Surabaya.
Baca juga: Josiah Michael Sorot Kinerja PT. YEKAPE: ROI Rendah, Pengelolaan Dinilai Tidak Maksimal
Hermin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada tahun 2025, PT Yekape menargetkan pembangunan lebih dari 150 unit rumah tapak serta pengembangan hunian vertikal hingga 300 unit.
“Kami telah bekerja sama dengan 10 bank untuk memudahkan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat, dengan harga mulai Rp425 juta dan cicilan ringan di bawah Rp2,5 juta per bulan,” jelasnya.
Selain itu, melalui Perda ini, PT Yekape juga mendapat mandat untuk mengoptimalkan aset-aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini belum produktif, agar dapat dikembangkan menjadi sumber PAD baru dan mendukung program penyediaan rumah layak huni di kota.
Baca juga: Optimalkan Pendapatan, Pansus Raperda Mulai Godok Pembentukan Perseroda YEKAPE
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam merumuskan dua perda strategis yang dinilai penting bagi pembangunan kota.
“Perda ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat dan pembahasan yang panjang oleh para anggota dewan. Semoga implementasinya dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Surabaya,” tutur Armuji.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPRD Surabaya membahas dua agenda utama, yakni penetapan Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Editor : Redaksi