Aturan Gaji Komisaris YEKAPE, DPRD Surabaya Perdebatkan Perda atau Perwali

Pansus saat membahas aturan gaji Komisaris Yekape
Pansus saat membahas aturan gaji Komisaris Yekape

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi C DPRD Surabaya membahas, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE di Ruang Komisi, Lantai 2, pada Selasa (4/2).

Di tengah pembahasan, terjadi perdebatan ketika beberapa anggota DPRD mempertanyakan, apakah besaran gaji komisaris sebaiknya diatur langsung dalam Peraturan Daerah (Perda) atau cukup melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca Juga: DPRD Surabaya Bahas Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tujuh Pasar

Dalam hal ini diungkapkan, oleh Firly dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terdapat regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yakni sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih setelah dikurangi dividen atau sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jika aturan tersebut dicantumkan dalam Perda, ada kemungkinan melampaui kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham utama YEKAPE," ujar Firly.

Lebih lanjut, Firly menegaskan, bahwa dalam praktiknya, BUMN sudah memiliki aturan internal terkait pembatasan penghasilan komisaris.

Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Kembalikan Berkas Usulan Pemkot Terkait Aset PD Pasar

"RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris di atas batas yang ditentukan apabila dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan," tambahnya.

Di sisi lain, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto, berpendapat pengaturan gaji komisaris sebaiknya diatur dalam Perda untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik meskipun nantinya dapat dijabarkan lebih lanjut dalam Perwali.

“Perwali bisa memberikan batasan ini, karena ruang gerak YEKAPE masih berada di bawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama,” tegas Herlina.

Baca Juga: Optimalkan Pendapatan, Pansus Raperda Mulai Godok Pembentukan Perseroda YEKAPE

Oleh karena itu, Herlina mengusulkan agar besaran penghasilan komisaris tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga diatur dalam Perda, agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas dan tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan eksekutif melalui Perwali.

“Fungsi dan tujuan Perda adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan operasional YEKAPE secara yuridis. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini,” pungkasnya.

Editor : Redaksi