Sita 4,4 Kg Sabu, Polresta Banyuwangi Amankan 10 Tersangka

Reporter : Anil Rachman
Polresta Banyuwangi konfirmasi terkait kasus narkoba

BANYUWANGI — Polresta Banyuwangi, kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam keterangannya Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, dan para pejabat utama memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025.

Selama periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka. 

Baca juga: KRYD Puluhan Motor Tak Standar Disita Polisi

Pengungkapan ini Polisi juga mengamankan barang di antaranya Sabu-sabu: 4,4 Kg, Ganja: 332,48 gram, ekstasi: 4.726 butir,Daftar G: 2.552 butir,Uang tunai: Rp.2.200.000, 4 unit sepeda motor,14 unit telepon genggam dan 6 unit timbangan digital.

Rama menyampaikan dari seluruh kasus tersebut, terdapat dua tersangka diamankan dengan barang bukti terbanyak. Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan tersangka IS. 

"Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 4.077,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” jelas Rama, Sabtu (16/8)

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka kedua, R, yang ditangkap di lokasi tidak jauh dari TKP pertama, setengah jam setelah penangkapan IS. 

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu Empat Orang Digelandang Polisi

Dari tangan R itu Polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp l13 miliar.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi," kata Kombes Rama.

Baca juga: Kendaraan Dinas Polresta Banyuwangi Diperiksa Tim Logistik Polda Jatim

Kapolresta menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tambahnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru