SURABAYA - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RW 06 Moro Krembangan, yang terdampak proyek normalisasi Sungai Kalianak, pada Selasa (30/9).
Rapat tersebut, dihadiri oleh Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai, Ketua LPMK, perwakilan lurah Moro Krembangan, camat Krembangan, DPRKPP, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PUSDA Jatim, hingga Kejari Tanjung Perak.
Baca juga: Pinjaman Pemkot Surabaya Bertambah Jadi Rp3,61 T: Berikut Penjelasan Aning Rahmawati
Kuasa hukum warga, Ghufron, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak normalisasi sungai. Mereka menyadari pelebaran sungai penting untuk mencegah banjir, namun meminta agar lebar sungai ditetapkan 8 meter sesuai dokumen aset provinsi, bukan 18,6 meter seperti rencana pemerintah kota.
“Ini bukan sekadar angka, tapi warga Surabaya yang punya KTP, membayar pajak, dan layak dipikirkan nasibnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo, menjelaskan normalisasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase Kalianak yang kini buntu akibat bangunan warga.
Menurutnya untuk pengerjaan di tahap pertama sepanjang 700 meter, dan tahap berikutnya akan dieksekusi dengan lebar 18,6 meter.
“Aturan sebenarnya 30 meter, namun pemerintah kota mencari jalan tengah agar dampak penggusuran tidak terlalu besar,” tegasnya.
Baca juga: Buchori Imron Serap Aspirasi Warga Tambak Wedi, Harga Beras hingga Drainase Jadi Keluhan
Perwakilan DPRKPP, Rizky, menambahkan pemetaan jumlah keluarga terdampak baru bisa dipastikan setelah dilakukan penandaan langsung di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan data akurat, baik jumlah KK maupun luasan lahan yang terkena proyek.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menyoroti tiga poin penting hasil rapat, yakni perbaikan komunikasi aparat dengan warga, kejelasan pemetaan dampak, serta jaminan pemerintah terhadap keselamatan dan relokasi warga.
“Poin-poin tersebut krusial untuk memberikan gambaran utuh, termasuk siapa saja yang berhak mendapat rumah susun atau bentuk kompensasi lain,” jelasnya.
Baca juga: DLH Surabaya Imbau Warga Jaga Kebersihan, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan dan Aturan
Aning menambahkan bahwa RDP ini menegaskan bahwa proyek normalisasi Sungai Kalianak tetap berjalan, namun aspirasi warga harus diperhitungkan secara serius.
Pasalnya melihat, Pelebaran sungai bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan ribuan orang.
"Kini, tantangan terbesar ada pada sejauh mana pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil, humanis, dan benar-benar menyelamatkan warga dari ancaman banjir tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka," pungkasnya.
Editor : Redaksi