SURABAYA - Baru-baru ini, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya membuat kebijakan anyar. Tahun 2026 mendatang, tidak akan ada lagi kasus siswa di tingkat SMA/SMK yang kesulitan karena ijazahnya ditahan.
Hal itu disampaikan langsung oleh wali kota Surabaya Eri Cahyadi usai pembahasan Rancangan APBD 2026.
Baca juga: DPRD Surabaya Tegaskan Ijazah Tidak Boleh Jadi Jaminan Tunggakan
Eri menyatakan, Pemkot akan memberikan bantuan kepada para siswa. Khususnya, yang bersekolah di swasta. "Lek negeri aman. Pemerintay yang jamin," ucapnya.
Setiap sekolah akan mendapat bantuan sebesar Rp 350 ribu per siswa setiap bulan. Bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban administrasi siswa. Utamanya, bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Eri menyatakan, SMA dan SMK memang berapa di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun, yang bersekolah di sekolah-sekolah swasta, khususnya di Surabaya, adalah warga Surabaya sendiri. Mereka berhak atas bantuan dari Pemkot Surabaya. "Karena banyak warga yang kesulitan menebus ijazah," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPD RI Lia Istifhama menilai kebijakan tersebut sangat humanis. Pemkot Surabaya, kata Lia, mau turun tangan di sektor yang sebetulnya bukan menjadi urusan pemerintah kota Surabaya.
"Tapi dengan dasar membantu warga Surabaya yang kurang mampu, itu termasuk kebijakan yang sangat humanis," tuturnya, Kamis (9/10)
Baca juga: Bank Jatim Diduga Tahan Ijazah Karyawan, LBH GP Ansor Desak Pemprov Bertindak
Senator asli Surabaya itu mengakui praktik tebus ijazah memang masih terjadi di beberapa sekolah. Yang jadi persoalan adalah masalah administrasi atau keuangan yang belum tuntas.
Jika hal itu dibiarkan berlarut, yang jadi pertaruhan adalah masa depan generasi muda. Sebab, hari ini ijazah merupakan dokumen yang sangat penting. Baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun masuk ke dunia kerja yang layak.
Ketika masih ada ijazah yang ditahan, secara tidak langsung anak tidak bisa melanjutkan atau pendaftar ke perguruan tinggi. Pun, termasuk tidak bisa melamar pekerjaan yang mempersyaratkan lulusan SMA/SMK menjadi syarat minimal. Efek domino dari penahanan ijazah ini bisa kemana-mana," katanya.
Karena itu, diperlukan regulasi yang tepat yang bisa menjadi solusi atas masalah tersebut. Menurut Lia, kebijakan yang diambil oleh wali kota Surabaya sudah sangat tepat. Hal itu mencerminkan sikap pro rakyat.
Baca juga: Buntut Penahanan Ijazah Pekerja Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan
Yang dikedepankan adalah kepentingan rakyat. Terutama, rakyat atau warga Surabaya yang kurang mampu. "Dan pihak sekolah pun seharusnya juga membantu warga yang kurang mampu mendukung kebijakan dari pak wali kota," ucapnya.
Lia berharap kebijakan tersebut juga bisa mendorong peningkatan derajat ekonomi keluarga. Pendidikan yang tinggi maupun pekerjaan yang layak adalah salah satu jalan agar derajat ekonomi keluarga bisa terangkat.
"Secara makro, tingkat perekonomian pun akan ikut meningkat," tandasnya.
Editor : Redaksi