SURABAYA – Kasus penahanan ijazah di SMA Tanwir Surabaya, yang dialami oleh Aini (nama samaran), warga Dupak Masigit Gang 11, mendapat perhatian serius dari anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi.
Kasus ini mencuat berawal dari kegiatan reses Kahfi di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, setelah menerima aduan bahwa ijazah Aini ditahan pihak sekolah lantaran masih ada tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp3.1 jt yang belum dilunasi.
Baca Juga: Azhar Kahfi: Balap Liar Harus Ditangani dengan Pendekatan Sosial, Bukan Hanya Razia
Menindaklanjuti aduan tersebut, pada Senin (15/9) Kahfi melaksanakan advokasi dengan mendatangi SMA Tanwir. Namun saat itu sekolah terlihat sepi. Politisi muda Gerindra itu tak menyerah, ia kembali melanjutkan upayanya pada hari kedua, Selasa (16/9).
Pada pertemuan tersebut, Kepala Sekolah SMA Tanwir, Yuni, menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan ijazah asli sebelum tunggakan diselesaikan.
“Meski ada subsidi dari dewan, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan lunas,” ujarnya.
Pernyataan itu ditanggapi Kahfi dengan tegas. Menurutnya, ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh dijadikan jaminan pembayaran.
“Meskipun sekolah swasta mengandalkan iuran siswa untuk operasional, mereka tetap tidak bisa menjadikan ijazah sebagai alat memaksa orang tua melunasi tunggakan,” ucapnya.
Baca Juga: Azhar Kahfi Luncurkan #AkuKoncomu Cup, Tekankan Nilai Silaturahmi dan Edukasi
Sebagai langkah kongkritnya, Kahfi menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, menurutnya hak pendidikan Aini tidak terabaikan
“Memang Dispendik Surabaya fokus pada SD dan SMP, tapi Aini adalah warga Surabaya. Tidak boleh lagi ada anak di kota ini yang ijazahnya ditahan setelah lulus,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kahfi juga berencana membawa isu ini ke sidang paripurna DPRD untuk mendorong pengawasan lebih ketat terhadap implementasi regulasi pendidikan di sekolah.
Baca Juga: Azhar Kahfi Soroti Mundurnya 50 PNS dalam Seleksi Terbuka Kepala Dinas di Surabaya
Kasus Aini menjadi cerminan masih lemahnya pelaksanaan regulasi pendidikan gratis di lapangan.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan sekolah untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang terhalang mendapat ijazah hanya karena persoalan ekonomi keluarga,” pungkas Kahfi.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan termasuk sekolah swasta tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.
Editor : Redaksi