SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas untuk ketiga kalinya.
Pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan Raperda yang berkualitas, komprehensif, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Mandek, DPRD Minta Kepastian Lelang
Sebelumnya, tujuan dari Kampung Cerdas yakni memberikan payung hukum bagi kampung-kampung yang memiliki kreativitas, identitas, serta potensi unggulan agar dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
"Ketika di dalam aturannya artinya ada intervensi dari pemerintah, ada perlindungan dan kepastian dalam pengembangannya," ujarnya Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, Azhar Kahfi, pada Selasa (27/1).
Selain adanya intervensi pemerintah, Kahfi menyebutkan bahwa Raperda tersebut juga akan mengatur pembentukan Komite Pengembangan Kampung Cerdas. Di dalamnya akan disusun Rencana Strategis Pengembangan (Renstra) sebagai panduan pelaksanaan program.
"Di dalam Kampung Cerdas ini nantinya juga akan ada sebuah komite pengembangan Kampung Cerdas. Tugasnya komite ini membahas Renstra mulai pendampingan sampai output-nya seperti apa," ucapnya politisi asal Partai Gerindra itu.
Kahfi juga menuturkan, bahwa konsep Kampung Cerdas sejalan dengan ASEAN Smart City Network (ASCN). Saat ini, terdapat sekitar delapan kota di Indonesia yang telah tergabung dalam jaringan tersebut, salah satunya Banyuwangi yang berada di Jawa Timur.
"Di Indonesia bergabung dengan negara-negara di luar ada namanya ASEAN Smart City yang mana di Indonesia sudah ada kurang lebih delapan kota. Salah satunya di Jawa Timur ini Banyuwangi yang sudah masuk di ASCN," katanya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Publik Tak Salah Kaprah Soal Sengketa Lahan dan Program MBG
Menurut Kahfi, di dalam ASCN terdapat kerja sama antarnegara dalam pengembangan kawasan berbasis kearifan lokal, kreativitas, serta penguatan identitas dan branding wilayah.
"Yang mana di dalam grup tersebut itu ada kerja sama antar negara, pengembangan kampung dan lain sebagainya untuk mengembangkan kearifan lokalnya, kekreatifitasan kampungnya, brand-nya seperti apa, itu ada," tambahnya.
Ia menilai Surabaya sejatinya telah memiliki infrastruktur yang memadai untuk masuk dalam jaringan ASCN. Namun, hingga saat ini masih terkendala belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur pengembangan kampung cerdas.
"Nah, Surabaya ini infrastrukturnya sudah punya, sudah lengkap, namun, yang kurang adalah tidak ada payung hukumnya," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Publik Tak Salah Kaprah Soal Sengketa Lahan dan Program MBG
Kahfi meyakini, apabila regulasi tersebut telah rampung, maka akan terbuka peluang kerja sama yang lebih luas antar kota di tingkat Asia, termasuk promosi potensi kampung-kampung tematik di Surabaya ke kancah internasional.
Meski demikian, Kahfi mengakui masih terdapat sejumlah poin krusial yang tengah digodok dalam pembahasan Raperda tersebut, salah satunya terkait penentuan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan program Kampung Cerdas.
"Lah, ini yang sedang kita godok. Yang krusial di sini, selain substansi Raperda, adalah penentuan ke depan leading sektornya OPD mana dan OPD apa yang akan bertanggung jawab. Hal itu masih dibahas di dalam Raperda ini," pungkasnya
Editor : Redaksi