Pansus Kampung Cerdas DPRD Surabaya Pastikan Tak Ada Ketimpangan Antarwilayah

Azhar Kahfi
Azhar Kahfi

‎SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengembangan Kampung Cerdas, Selasa (16/12).

‎Pembahasan awal raperda tersebut menghadirkan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, serta akademisi Universitas Narotama, Rusdianto Sesung.

Baca Juga: Pihak Balehinggil Mangkir, Komisi A DPRD Surabaya Gagal Tarik Kesimpulan ‎

‎Ketua Pansus Raperda Kampung Cerdas, Azhar Kahfi, menegaskan urgensi pembentukan regulasi tersebut sebagai upaya mendorong seluruh kampung di Surabaya berkembang mengikuti kemajuan zaman tanpa menimbulkan kesenjangan antarkawasan.

‎“Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya itu bisa berbenah lebih modern,” ujar Kahfi usai rapat pansus.

‎Politisi Gerindra ini menjelaskan konsep Kampung Cerdas merujuk pada prinsip smart city yang berangkat dari tata kelola pemerintahan. Enam unsur smart yang dibahas dalam pansus diarahkan hadir dan dirasakan di kampung-kampung.

‎“Seperti yang disampaikan Prof. Sesung selaku pembuat naskah akademik, yang dinamakan smart city itu smart governance-nya, dan enam branding smart itu ada di kampung-kampung kita,” katanya.

‎Menurut Kahfi, Pansus memastikan kebijakan ini tidak melahirkan ketimpangan antarwilayah. Kampung dengan keterbatasan sumber daya tetap harus mendapat pendampingan agar tidak tertinggal.

‎“Prinsip kita, semangat dari Pansus jangan sampai muncul kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa dinyatakan Kampung Cerdas,” tegas Kahfi. 

‎Dia menegaskan Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada label atau citra semata. Yang utama, kata dia, adalah layanan publik modern yang benar-benar dirasakan warga.

Baca Juga: Pihak Balehinggil Mangkir, Komisi A DPRD Surabaya Gagal Tarik Kesimpulan ‎

‎“Pengembangan Kampung Cerdas ini jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tapi warganya tidak mendapatkan layanan yang modern. Kita mengawal raperda ini agar layanan modern dirasakan oleh seluruh warga Surabaya,” ucap Kahfi. 

‎Raperda ini, lanjut Kahfi, dirancang berbeda karena fokus pada pengembangan potensi kampung secara menyeluruh. Dengan payung hukum, pemerintah kota memiliki dasar kuat untuk melakukan intervensi hingga tingkat RW dan kelurahan.

‎“Kalau sudah ada perdanya, ini mendorong kampung-kampung mengembangkan potensi kampungnya dari RW sampai kelurahan,” jelasnya.

‎Terkait skala prioritas, Kahfi memaparkan Kampung Cerdas akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Pemerintah hadir mengawal hingga indikator-indikator yang ditetapkan terpenuhi.

‎“Betul, ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketika kampung berpotensi membentuk branding-nya, pemerintah hadir memberikan intervensi sampai indikator smart tata kelola, lingkungan, dan sosial terpenuhi,” katanya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Kritik Penundaan Kongres PSSI, Dinilai Jauh dari Semangat Fair Play ‎

‎Namun, dia mengakui proses mewujudkan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW membutuhkan waktu panjang. Namun, raperda ini disusun untuk jangka panjang agar tetap relevan mengikuti perkembangan zaman.

‎“Perda ini tidak untuk jangka pendek atau menengah, tetapi jangka panjang. Tata kelola pemerintahan yang modern harus mengikuti perkembangan zaman,” tutur Kahfi. 

‎Dia berharap Raperda Kampung Cerdas membuka ruang kreativitas generasi muda di kampung. Anak muda dinilainya memiliki inovasi dan visi untuk mengembangkan potensi wilayahnya.

‎“Dengan adanya perda ini sangat membuka ruang kreativitas anak-anak muda di kampung untuk melihat dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkas Kahfi.

Editor : Redaksi