Diduga Cemari Lingkungan, PT SJL Terancam Dicabut Izin Operasionalnya

Reporter : Aldi Fakhrudin
Eri Irawan

SURABAYA - Komisi C DPRD Kota Surabaya turun tangan merespons keluhan warga Kandangan terkait aktivitas PT Suka Jadi Logam (SJL) yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.

Rapat koordinasi digelar pada Rabu (15/10) di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dihadiri oleh anggota Komisi C, perwakilan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya dan Provinsi, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta unsur Forkopimka seperti Kapolsek dan Danramil.

Baca juga: Rumah Layak Huni, Harapan Baru Bagi Tukang Becak Lewat Program “Dandan Omah”

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan menegaskan bahwa hasil rapat menyimpulkan izin operasional PT Suka Jadi Logam harus segera ditinjau ulang.

“Sesuai hasil pemeriksaan DPM-PTSP Provinsi, perusahaan ini harus segera diturunkan status perizinannya. Artinya, kegiatan peleburan logam di kawasan permukiman harus dihentikan,” tegas politisi muda asal PDI Perjuangan itu.

Eri menambahkan, berdasarkan ketentuan pemerintah, usaha peleburan logam wajib berlokasi di kawasan industri, bukan di tengah-tengah pemukiman warga.

“Kecuali jika di kota tersebut tidak memiliki kawasan industri. Tapi di Surabaya jelas ada, jadi tidak ada alasan untuk pengecualian,” ujarnya.

Baca juga: Polemik Trans Jatim Koridor VII, DPRD Surabaya Tegaskan Sudah Ada Solusi Intermoda

Meski demikian, pihak PT Suka Jadi Logam disebut bersedia memindahkan kegiatan industrinya ke lokasi lain, dengan meminta waktu delapan bulan untuk proses relokasi.

Selama masa transisi itu, Komisi C mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan izin sementara perusahaan, sehingga seluruh aktivitas peleburan logam dihentikan sambil menunggu proses pemindahan.

Eri juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan warga selama masa transisi.

Baca juga: DPRD Dorong Flyover dan Underpass Topang Proyek Strategi Nasional

“Kalau mau mendatangkan alat berat atau melakukan aktivitas tertentu, harus dikomunikasikan agar tidak menimbulkan keresahan. Semua pihak sudah sepakat menjaga situasi tetap kondusif,” tandasnya.

Selain permasalahan perizinan, ditemukan pula pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perusahaan telah dikenai sanksi penyegelan serta denda hampir seratus juta rupiah. DPRD memastikan, dinas terkait akan terus memantau agar tidak terjadi pelanggaran lanjutan.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru