JEMBER - Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau. Dari pengungkapan itu Polres Jember Polda Jatim mengamankan tersangka utama berinisial WR (45) bersama barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.
Menurut Kapolres pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR, yang diamankan di Pakusari, Jember.
Baca juga: Aksi Humanis Satlantas Jember, Bagikan Bendera ke Pengendara Jelang HUT RI ke-80
“Dari keduanya, kami menemukan bahwa sabu tersebut didapat dari WR melalui sistem ranjau," ujar Bobby, Rabu (12/11).
Kemudian Polres Jember bergerak cepat hingga akhirnya menangkap WR di salah satu hotel kawasan Kebonsari Kabupaten Jember.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR.
Tak berhenti di situ, petugas juga menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos.
Keesokan harinya, tepatnya hari Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.
"Hasilnya, kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,"terang Bobby.
Baca juga: Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Jember, Dorong Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial
Sementata itu Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menambahkan, WR menjalankan bisnis haram ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali.
"Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara," kata Iptu Noval.
Untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.
Baca juga: Sempat Kabur ke Luar Negeri, Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Jember Diringkus Polisi
Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain, dua timbangan digital, dua unit ponsel, 1 tas ransel hitam, dan 1 kartu ATM
Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Jember Polda Jatim itu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi