SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Enny Minarsih, menyoroti pesatnya pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pahlawan, seiring dengan semakin mudahnya regulasi yang diterapkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.
Kemudahan regulasi tersebut meliputi perizinan usaha, pelatihan, sertifikasi, pengembangan, hingga promosi produk. Menurut Enny, kebijakan tersebut sangat membantu pelaku UMKM di Surabaya untuk berkembang.
Baca juga: DPRD Surabaya Nilai Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Minim Sosialisasi
“Impact nya UMKM lokal tumbuh pesat. Karena selain didorong regulasi Pemkot, juga daya beli masyarakat sekarang ini mulai kembali bergairah,” ujarnya, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, Surabaya sebagai kota jasa dan perdagangan juga berperan sebagai gateway bagi kawasan Indonesia Timur. Kondisi tersebut menjadikan Surabaya sebagai pasar yang sangat potensial bagi berbagai lini bisnis dan industri, termasuk pertumbuhan UMKM.
“Dan tahun ini saya proyeksikan sekitar 5.250 UMKM akan tumbuh signifikan di Surabaya,” jelas Enny Minarsih.
Baca juga: Lewat Pesona Buaya, UMK Surabaya Dipermudah Urus Legalitas Usaha
Politisi perempuan dari PKS Kota Surabaya ini menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku UMKM untuk “naik kelas”.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 5.250 UMKM di Kota Pahlawan telah menerima berbagai bentuk intervensi, mulai dari pelatihan pemasaran hingga pendampingan legalitas produk.
“Kami di Komisi B yang membidangi perekonomian dan keuangan tentu sangat optimis UMKM lokal semakin tumbuh, terlebih pemerintah kotanya selalu support terhadap pelaku UMKM,” ungkap Ketua Bapemperda ini.
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Ingatkan RHU Patuhi Aturan Usia dan SOP Jelang Pergantian Tahun
Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menyampaikan bahwa fokus utama pendampingan UMKM meliputi pelatihan pemasaran, sertifikasi halal, pendaftaran merek, serta pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kami memberikan pendampingan menyeluruh. Seringkali kendala di lapangan adalah pedagang ingin mengurus sertifikasi halal, namun belum memiliki NIB. Di sinilah peran kami untuk mendampingi prosesnya satu per satu hingga tuntas," pungkasnya.
Editor : Redaksi