Meteran Tergenang, Pelanggan Dibebani Biaya: Akuntabilitas Layanan PDAM Surabaya Disorot

Reporter : Anil Rachman
Perbaikan meteran PDAM

SURABAYA — Kebijakan Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya yang membebankan biaya peninggian meteran air kepada pelanggan kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas pelayanan publik. Seorang pelanggan diminta membayar Rp328.560 untuk peninggian meteran yang kerap tergenang air kondisi yang secara teknis justru patut dievaluasi sebagai bagian dari tanggung jawab penyedia layanan.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima pelanggan atas nama Sudjito (No. Pelanggan 4035639), warga Asem Mulyo Surabaya, PDAM menetapkan pekerjaan peninggian meteran sebagai layanan berbayar. Pembayaran diwajibkan dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan, dengan estimasi pengerjaan 1–7 hari kerja setelah pelunasan.

Baca juga: Semburan Air di Rungkut Tengah Bukan dari Pipa PDAM, Dipastikan Berasal dari Sumber Lain

Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah adil pelanggan dibebani biaya atas persoalan teknis yang berkaitan langsung dengan penempatan dan standar pemasangan meteran yang sejak awal berada dalam kewenangan PDAM? Sebagai BUMD, PDAM memiliki mandat utama untuk menjamin layanan air bersih yang aman, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perlu ditegaskan, meteran air bukan sekadar milik pelanggan, melainkan alat ukur resmi milik penyedia layanan. Ketika meteran berada pada posisi yang rawan tergenang air, publik berhak mengetahui apakah hal tersebut disebabkan oleh faktor eksternal yang menjadi tanggung jawab pelanggan, atau justru akibat perencanaan teknis dan pemasangan awal yang tidak mempertimbangkan kondisi lingkungan.

Sayangnya, hingga kini tidak terdapat penjelasan rinci kepada pelanggan mengenai penyebab utama genangan air apakah berasal dari sistem drainase lingkungan, desain box meter, atau kesalahan teknis pemasangan. Namun, konsekuensi biaya langsung dibebankan kepada pelanggan, tanpa kejelasan mekanisme evaluasi tanggung jawab yang transparan.

Baca juga: Warga Tanah Merah Gang Sawi Apresiasi Perumda Surya Sembada, Perbaikan Aliran Air Mulai Dikerjakan

Saat dikonfirmasi, perwakilan PDAM Surabaya, Adam, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada tim teknis. Pelanggan akan diberikan kode pembayaran yang dapat dilakukan melalui Indomaret atau aplikasi CIS.

“Kalau sudah terbayar, saya minta teman-teman untuk memprioritaskan, dan besok bisa dikerjakan,” ujarnya, Jum'at (23/1).

Pernyataan tersebut menunjukkan respons operasional, namun belum menyentuh substansi utama yang dipertanyakan publik, yakni dasar kebijakan, landasan hukum, serta klasifikasi tanggung jawab dalam pembebanan biaya peninggian meteran akibat kondisi teknis tertentu.

Baca juga: Warga Tanah Merah Gang Sawi Surabaya Keluhkan Aliran Air PDAM Tak Lancar

Ketiadaan penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan preseden yang kurang sehat dalam layanan publik, di mana pelanggan dapat terus dibebani biaya atas persoalan teknis yang semestinya menjadi kewajiban penyedia jasa. 

Publik berharap PDAM Surabaya melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh, menyusun standar yang transparan, serta memastikan bahwa pelayanan air bersih benar-benar dijalankan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok kecil dan rentan.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru