SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Kelurahan Bongkaran terkait pengaduan atas parkir truk bertonase besar di kawasan permukiman Jalan Semut Baru, Selasa (3/2).
Dalam forum tersebut, Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, mengeluhkan aktivitas parkir truk bertonase besar yang dinilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta fungsi jalan bagi warga sekitar.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Manajemen Black Owl, Bahas Izin RHU dan Aturan Usia Pengunjung
“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” jelasnya.
Irwan menambahkan, di lokasi tersebut juga terdapat aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di sepanjang kawasan Jalan Semut Baru.
“Di sepanjang Semut Baru ada dua ruko dan kawasan Semut Square. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah parkir truk bertonase besar yang parkir di tepi jalan, dari sisi barat hingga meluap ke sisi timur,” tegasnya.
Sementara itu, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut merupakan milik warga sekitar.
“Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa pengajuan pengelolaan parkir di kawasan tersebut telah dilakukan sejak 2015.
Baca juga: Pihak Balehinggil Mangkir, Komisi A DPRD Surabaya Gagal Tarik Kesimpulan
“Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menegaskan perlunya kejelasan aturan terkait perparkiran di kawasan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kalau memang tidak boleh parkir, ya sebaiknya dibebaskan dari ujung ke ujung, supaya jelas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, meminta Dishub Surabaya segera mengambil langkah kebijakan dengan memediasi seluruh pihak yang terlibat.
Baca juga: SE Sekda Dinilai Tak Berkekuatan Hukum, Komisi A Dorong Penyusunan Perda Adminduk
Ia mengusulkan, agar pengelolaan parkir di kawasan Jalan Semut Baru dibagi secara adil antara pemohon lama dan pengelola saat ini. Selain itu, sistem pembayaran parkir diusulkan menggunakan metode non-tunai.
Tak hanya persoalan parkir truk, Buchori juga meminta agar para pengelola dilibatkan dalam penertiban parkir liar serta pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Semut Baru.
“Penataan ini harus melibatkan lurah, camat, dan Dishub. Kalau parkir sudah dibagi dua, maka tanggung jawab menjaga kelancaran lalu lintas juga ikut dibagi,” pungkasnya.
Editor : Redaksi