Saifuddin Libatkan Ibu-ibu PKK Wonokusumo dalam Sosialisasi Raperda Hunian Layak ‎

Reporter : Aldi Fakhrudin
Reses Saifuddin d Wonokusumo

‎SURABAYA - Agenda reses anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, di Kelurahan Wonokusumo tidak hanya menjadi forum serap aspirasi, tetapi juga ruang dialog aktif antara wakil rakyat dan warga, khususnya kaum perempuan.

‎Bertempat di Balai RW 07, Kecamatan Semampir, ratusan ibu-ibu PKK dari berbagai RT tampak antusias menyampaikan pandangan dan kondisi lingkungan tempat tinggal mereka. Suasana diskusi berlangsung cair, dengan beragam masukan seputar ketertiban lingkungan, rumah tinggal, hingga keberadaan rumah kos.

Baca juga: Warga Tanah Merah Sambut Reses Adies Kadir, Pendidikan Jadi Sorotan

‎Muhammad Saifuddin yang kerap disapa Bang Udin menjelaskan, bahwa pada agenda reses kali ini pihaknya secara khusus mengundang ibu-ibu PKK.

‎"Ada 22 RT saya undang dan Ibu-ibu yang lain termasuk tadi ada perwakilan dari KSH juga hadir," jelasnya, pada Senin (9/2). 

‎Bang Udin menambahkan, alasan menghadirkan ibu-ibu dalam agenda reses kali ini, karena pihaknya ingin memberikan pemahaman langsung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Hunian Layak.

‎"Dari 22 RT itu memang saya fokus kepada Ibu-ibu. Kenapa? Dalam hal ini saya sampaikan itu pertama adalah menyangkut masalah rancangan peraturan daerah rumah hunian layak. Karena kebetulan saya adalah ketua Pansus, yang saya titik tekankan di dalam proses itu adalah menjelaskan terkait Perda itu yang membedakan antara rumah kos dengan kos-kosan," imbuhnya.

‎Politisi muda asal Partai Demokrat ini mengatakan, bahwa peran ibu-ibu sangat penting dalam pengawasan lingkungan tempat tinggal masing-masing.

‎"Sehingga saya minta kepada Ibu-ibu PKK dan Ibu-ibu KSH, untuk kalau kemudian di perkampungan anda ada rumah kos, itu harus dilihat apakah itu campur atau tidak," katanya.

‎Ia menilai, aturan tersebut nantinya akan diatur secara tegas dalam Perda Rumah Hunian Layak. "Karena di dalam perda itu rumah kos ya, yang tidak boleh ada campuran laki-laki dan perempuan," paparnya.

Baca juga: Fraksi Gerindra Minta Pemkot Sinkronkan Program dengan Aspirasi Masyarakat

‎Tak hanya soal campuran penghuni, Bang Udin juga menyoroti keberadaan kos-kosan di lingkungan perkampungan. "Saya juga minta kepada Ibu-ibu PKK dan Ibu-ibu KSH yang hadir juga untuk mengecek apakah ada kos-kosan di tempat itu," paparnya.

‎Menurutnya, dalam raperda tersebut kos-kosan tidak diperbolehkan berada di dalam perkampungan maupun kawasan perumahan. Sementara saat ditanya terkait aturan kos bebas, Bang Udin merujuk pada ketentuan khusus yang diatur dalam raperda.

‎"Nah, kalau kos-kosan bebas dengan catatan. itu bisa suami istri berkeluarga istilahnya itu bisa. Tapi kalau rumah kos itu tidak bisa iya, tapi kalau kos-kosan itu diperbolehkan untuk apa namanya suami istri di situ," ungkapnya, politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, dan Tambaksari.

‎Selain itu, ia juga menyampaikan aturan mengenai jumlah kepala keluarga dalam satu rumah. "Terus saya sampaikan juga di dalam raperda itu terkait masalah sekarang ini kan satu rumah itu tidak boleh lebih dari 3 KK. Nah, sekarang kos-kosan itu diperbolehkan dijadikan tempat Domisili," ucapnya.

Baca juga: Reses Imam Syafi’i: Warga Keluhkan PJU, CCTV hingga Bantuan Sosial yang Tak Merata

‎Dengan demikian, Bang Udin menilai bahwa kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat juga menjadi sarana sosialisasi regulasi yang tengah disiapkan. Terlebih, raperda tersebut disebut telah rampung dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya.

‎"Dari awal memang saya sosialisasikan terkait raperda rumah hunian layak karena ini juga bagian dari tanggung jawab saya sebagai ketua pansus rumah hunian layak. Maka seyogyanya saya akan mensosialisasikan kepada titik-titik yang saya datangi untuk reses itu," pungkasnya.

‎Bang Udin berharap, agar Raperda Rumah Hunian Layak nantinya benar-benar dipahami oleh seluruh masyarakat Kota Surabaya.

‎"Ya, harapannya nanti Raperda ini benar-benar diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Surabaya karena apa? Karena saya menjadi khawatir kalau ada Raperda yang kemudian disahkan menjadi perda, tetapi masyarakat tidak tahu. Sehingga inilah yang kemudian yang saya lakukan mengambil waktu yang sedikit tetapi saya yakin itu bermanfaat," tandasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru